detikcom
Rabu, 04/07/2012 03:49 WIB

Malinda Dee Resmi Ajukan Kasasi

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Mantan pegawai Citibank yang menjadi terdakwa kasus penggelapan dan pembobolan nasabah Citibank, Inong Malinda Dee resmi mengajukan kasasi pada Selasa 3 Juli 2012. Permohonan kasasi Malinda juga telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk nomor kasasi nanti tunggu dilimpahkan ke Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum Malinda, Ina Rachman kepada wartawan, Selasa (3/7/2012).

Ina menjelaskan alasan ia dan kliennya mengajukan kasasi adalah karena mereka merasa keberatan dengan masa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Hal ini didasari karena Malinda merasa sudaah mengembalikan uang yang ia gelapkan sehingga hukuman 8 tahun penjara dirasa terlalu berat.

Meskipun gugatannya sempat ditolak, namun dalam kasasi nanti dirinya dan klien optimis akaan dimenangkan oleh MA.

"Kami akan tetap berusahalah," tutur Ina.

Sebelumnya, Malinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Malinda pun tetap divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Malinda terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu dia juga dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Melinda juga melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(riz/ahy)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel