detikcom
Rabu, 04/07/2012 02:43 WIB

Kejagung Tunggu Perintah MA untuk Sita Aset Century di Hong Kong

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan perampasan terhadap aset Bank Century yang ada di Hongkong. Ini disebabkan hingga saat ini belum ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA) untuk merampas aset yang diperkirakan mencapai nilai Rp 6 triliun tersebut.

"Jadi harus ada semacam fatwa atau apa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).

Menurut Darmono, penetapan atau perintah perampasan aset dari MA sangat penting karena sistem hukum di Hongkong yang berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai perintah untuk merampas aset. Sehingga otoritas Hongkong memerlukan penetapan khusus untuk merampas aset tersebut.

"Jadi untuk perampasan tinggal menunggu MA," terangnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan Tim Pengawas Century di Gedung DPR pada Rabu (20/6) lalu, Darmono mengatakan bahwa aset Bank Century di Hongkong senilai Rp 6 triliun berupa uang dan surat berharga. Sedangkan di Swiss berjumlah US$ 155,9 juta.

Untuk aset yang berada di Hongkong kabarnya telah dibekukan. Namun putusan Pengadilan Negeri Jakpus pada 2010 silam, dinilai Hongkong belum cukup kuat untuk melakukan perampasan aset. Sementara Swiss juga menerapkan hal yang sama, meskipun telah membekukan aset tersebut.

Namun putusan Pengadilan Negeri Jakpus dinilai Swiss bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi negara, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan perampasan aset. Akibatnya jika aset-aset tersebut tidak segera diamankan, kerugian negara terancam tidak bisa dikembalikan.


(riz/ahy)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%