detikcom
Rabu, 27/06/2012 00:51 WIB

Ini Aturan yang Menjadi Landasan Saweran Untuk Gedung Baru KPK

Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Banyak pihak yang masih mempertanyakan landasan hukum pengumpulan dana untuk gedung baru KPK. Namun Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menggunakan aturan tentang hibah untuk menyumbang ke KPK.

Menurut Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, aturan hibah dalam negeri bisa dijadikan dasar untuk sumbangan ke KPK. Misalnya di pasal 38 UU no 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara. Dalam ayat tersebut disebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menunjuk pejabat untuk menerima hibah yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.

"Istilah lainnya kita juga bisa sebut wakaf," ujar Teten dalam jumpa pers di Gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (26/6/2012).

Turut hadir bersama Teten, anggota koalisi masyarakat sipil seperti Yunus Husein dan Bambang WIdodo Umar. Hadir pula tokoh agama Romo Benny, dan para aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW).

Selain aturan di atas, ada juga beberapa aturan lain yang bisa dijadikan dasar. Misalnya, peraturan pemerintah no 10 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Di peraturan tersebut dijelaskan soal proses pemberian hibah dari pasal 1, pasal 42, pasal 43, pasal 48, pasal 49, pasal 50, pasal 56 dan pasal 63.

Aturan pendukung lainnya adalah peraturan Menkeu no 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme penlolaan hibah, Peraturan Dirjen Perbendaharaan no: PER-w/PB/2011 tentang tata cara pengesahan hibah dan penyampaian memo pencatatan hibah langsung bentuk barang jasa dan surat berharga serta Peraturan Menkeu no 230/PMK.05/2011 tentang sistem akuntansi hibah.


(fjr/fjr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel