detikcom
Senin, 25/06/2012 15:25 WIB

Istri Terpidana Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara

Dhurandara HKP - detikNews
Jakarta - Terpidana kasus bom buku Deni Carmelita divonis 2 tahun penjara. Istri Pepi Fernando ini terbukti menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Deni Carmelita secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Terorisme Tahun 2003 yakni melanggar pasal 15 juncto pasal 7 terkait persekongkolan kejahatan, pasal 13 huruf A dengan menyembunyikan informasi kejahatan dan pasal 22 huruf A dan C terkait mencegah dan menyulitkan proses penyidikan," ujar ketua majelis hakim, Moestofa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (25/6/2012).

Hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki 3 anak yang masih berusia dini. "Sedangkan yang memberatkan, terdakwa terbukti menyembunyikan informasi terkait keterlibatan suaminya dalam bom buku," imbuh Moestofa.

Vonis ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketahu Saturi, dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, Deni melalui kuasa hukumnya, Nurnal HN menerima putusan hakim tersebut.



Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(gah/gah)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000