detikcom
Rabu, 20/06/2012 20:18 WIB

Kejagung: Putusan MK Soal Pembatasan Pencekalan Beri Kepastian Hukum

M Rizki Maulana - detikNews
Foto: detikcom
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan Yusril mengenai UU Keimigrasian tentang jangka waktu cegah tangkal (cekal). Kejagung menilai hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tersangka yang menunggu proses persidangan.

"Sesuai UU maka putusan MK itu final dan mengikat dan karena itu kita harus laksanakan. Ada hal positif atas putusan tersebut yaitu adanya kepastian hukum," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P. Situmorang, di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2012).

Lebih jauh Edwin menambahkan, putusan tersebut hanya akan berlaku bagi tersangka yang akan dicekal. Tidak berlaku bagi para tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan pencekalan.

"Putusan berlaku ke depan tidak berlaku surut," terang Edwin.

Selain itu, Edwin juga menyampaikan harapannya bahwa ini akan memberikan dampak positif dalam proses penegakan hukum.

"Mudah-mudahan demikian bisa berdampak positif terhadap proses penegakan hukum pada setiap tahapan," tutupnya.

Yusril menggugat Bab IX pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi 'Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan'. Pasca putusan MK, pasal tersebut menjadi berbunyi 'Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan'.

"UU sebelumnya bisa mencekal orang tanpa batas. Saya meminta 6 bulan saja. MK mengabulkan maksimal 2x6 bulan," ujar Yusril.

Kasus ini bermula saat Yusril dicekal oleh Kejaksaan Agung dalam perkara Sisminbakum. Menurut Yusril, pasal tersebut menyebabkan perpanjangan cekal dapat dilakukan terus-menerus tanpa adanya batas waktu. Yusril bahkan lebih memilih menjadi tahanan kota daripada dicekal.

Kemenangan Yusril menjadi kemenangan kesekian kalinya mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini. Sebelumnya dia berhasil melengserkan Jaksa Agung lewat MK dan membatalkan pengetatan remisi koruptor di PTUN Jakarta.


Seorang polisi diduga bunuh diri dengan cara menembak kepalanya. Simak di "Reportase Malam", pukul 02.08 WIB Hanya di TransTV

(riz/fdn)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000