detikcom
Rabu, 20/06/2012 19:23 WIB

MK: PHK Tak Boleh karena Alasan Renovasi Gedung

Salmah Muslimah - detikNews
Karyawan Hotel Papandayan Demo (Oris/detikcom)
Jakarta - Sorak sorai dan senyum bahagia terpancar dari 38 mantan karyawan Hotel Papandayan Bandung. Sebab permohonan mereka dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta pasal 164 ayat (3) UU UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapuskan. Dan ini diamini sebagian oleh MK.

"Mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta, Rabu, (20/6/20120).

Pasal 164 ayat 3 tersebut berbunyi 'Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4'.

"Menyatakan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan pada frasa 'perusahaan tutup' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu," ujar Mahfud.

Keyatannya, yang dilakukan oleh Hotel Papandayan sengaja mem-PHK karena alasan merenovasi gedung.

"Bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata hakim anggota, M Alim saat membacakan pertimbangan MK.

M Alim juga menambahkan pemerintah dalam keterangannya menyatakan, pada saat renovasi Hotel Papandayan dapat dimungkinkan operasional perusahaan terhenti. Tetapi terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tutup, sehingga bila perusahaan melakukan PHK dengan mendasarkan pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak bisa dibenarkan.

Menurut Alim, PHK adalah pilihan terkahir sebuah perusahan sebagai upaya melakukan efisiensi. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum akhirnya sampai pada putusan PHK.

Permohonan ini diajukan oleh 38 korban PHK Hotel Papandayan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandung yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 163 ayat 3 UU Ketenagakerjaan karena alasan pemohon di-PHK bukan karena alasan perusahaan tutup tetapi karena hotel sedang direnovasi.

"Makanya, sejak adanya putusan MK ini, artinya jika perusahaan ingin mem-PHK pekerjanya harus mensyaratkan perusahaan tutup secara permanen. Tidak berlaku dengan alasan renovasi bangunan, renovasi kan ada jangka waktunya dan bisa sambil operasional seperti yang menimpa kami," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Asep Ruhiyat, kepada wartawan usai persidangan.

Pemohon menganggap alasan PHK karena renovasi bangunan tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Namun melalui UU itu pihak perusahan berdalih untuk memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. "Kalau perusahaan tidak tutup permanen tidak boleh PHK karyawananya," tutup Asep.


(asp/vit)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel