Rabu, 20/06/2012 19:23 WIB
MK: PHK Tak Boleh karena Alasan Renovasi Gedung
Mereka meminta pasal 164 ayat (3) UU UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapuskan. Dan ini diamini sebagian oleh MK.
"Mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakrta, Rabu, (20/6/20120).
Pasal 164 ayat 3 tersebut berbunyi 'Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4'.
"Menyatakan pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan pada frasa 'perusahaan tutup' tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu," ujar Mahfud.
Keyatannya, yang dilakukan oleh Hotel Papandayan sengaja mem-PHK karena alasan merenovasi gedung.
"Bertentangan dengan pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," kata hakim anggota, M Alim saat membacakan pertimbangan MK.
M Alim juga menambahkan pemerintah dalam keterangannya menyatakan, pada saat renovasi Hotel Papandayan dapat dimungkinkan operasional perusahaan terhenti. Tetapi terhentinya operasional perusahaan tidaklah sama dengan perusahaan tutup, sehingga bila perusahaan melakukan PHK dengan mendasarkan pasal 164 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tidak bisa dibenarkan.
Menurut Alim, PHK adalah pilihan terkahir sebuah perusahan sebagai upaya melakukan efisiensi. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan sebelum akhirnya sampai pada putusan PHK.
Permohonan ini diajukan oleh 38 korban PHK Hotel Papandayan melalui Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Bandung yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih, dan Bambang Mardiyanto. Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal 163 ayat 3 UU Ketenagakerjaan karena alasan pemohon di-PHK bukan karena alasan perusahaan tutup tetapi karena hotel sedang direnovasi.
"Makanya, sejak adanya putusan MK ini, artinya jika perusahaan ingin mem-PHK pekerjanya harus mensyaratkan perusahaan tutup secara permanen. Tidak berlaku dengan alasan renovasi bangunan, renovasi kan ada jangka waktunya dan bisa sambil operasional seperti yang menimpa kami," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Asep Ruhiyat, kepada wartawan usai persidangan.
Pemohon menganggap alasan PHK karena renovasi bangunan tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Namun melalui UU itu pihak perusahan berdalih untuk memecat 198 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di hotel tersebut. "Kalau perusahaan tidak tutup permanen tidak boleh PHK karyawananya," tutup Asep.
(asp/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Ini Instruksi SBY Terkait Masalah Gunung Padang dan Lumpur Lapindo
819 share this. -
Puluhan Ribu Warga Palembang Saksikan Jembatan 'Ampera Berwarna'
649 share this. -
Rekening Gendut Aiptu LS, Berapa Gaji Normal Polisi Berpangkat Aiptu?
637 share this. -
Gita Wirjawan Upayakan Harga Daging Tetap Stabil saat Ramadhan
586 share this. -
Ingin Lomba Paduan Suara di Hongkong, Mahasiswi UNS Minta Dibantu Jokowi
528 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 19/05/2013 10:58 WIB
Polisi Tertibkan Aksi Geng Motor di Jakarta, 13 Motor Kena Tilang
-
Minggu, 19/05/2013 10:52 WIB
Mahakam Meluap, Lebih 3 Ribu Rumah di Kukar Terendam 2 Meter
-
Minggu, 19/05/2013 10:22 WIB
5 Korban Longsor Terowongan Freeport Dirawat di RS Premier Bintaro
-
Minggu, 19/05/2013 10:02 WIB
Saat Muda-mudi Trendi Disuguhi Ubi dan Bajigur di Bundaran HI
-
Minggu, 19/05/2013 09:26 WIB
Takut Tak Lulus UN, Siswi SMP Tewas Gantung Diri
-
Minggu, 19/05/2013 11:05 WIB
Ketika Ketua Komnas HAM Ditanya Andai Jadi Jokowi Soal Waduk Pluit
-
Minggu, 19/05/2013 10:02 WIB
Saat Muda-mudi Trendi Disuguhi Ubi dan Bajigur di Bundaran HI
-
Minggu, 19/05/2013 10:55 WIB
Polisi Tertibkan Aksi Geng Motor di Jakarta, 13 Motor Kena Tilang
-
Minggu, 19/05/2013 08:38 WIB
Lompat Pagar, Wamenkum HAM Sidak Lapas Sukamiskin & Rutan Cipinang
-
Minggu, 19/05/2013 09:26 WIB
Takut Tak Lulus UN, Siswi SMP Tewas Gantung Diri
-
Minggu, 19/05/2013 09:12 WIB
Seorang Pria Tewas Dikeroyok Geng Motor di Semarang
-
Minggu, 19/05/2013 10:19 WIB
5 Korban Longsor Terowongan Freeport Dirawat di RS Premier Bintaro
-
Minggu, 19/05/2013 08:20 WIB
Ini Aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis
-
442 Komentar
-
230 Komentar
-
229 Komentar
-
226 Komentar
-
211 Komentar
-
207 Komentar
-
201 Komentar
-
182 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,834.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Minggu, 19/05/2013 00:13 WIB
'Diplomasi' Makanan Bugis Ala Jusuf Kalla
-
Minggu, 19/05/2013 00:01 WIB
Ingin Lomba Paduan Suara di Hongkong, Mahasiswi UNS Minta Dibantu Jokowi
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

.gif)





_5.gif)



Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Prinsip Sun Tzu dalam bukunya The Art of War, “Pertahanan Terbaik adalah Menyerang” nampaknya sedang diadopsi oleh PKS saat terjepit berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Upaya perlawananoleh PKS yaitu melaporkan sejumlah penyidik dan jubir KPK kepada Kepolisian.
