detikcom
Rabu, 20/06/2012 15:08 WIB

Tunda Penerbangan Penumpang, Lion Air Bersikukuh Sesuai Prosedur

Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Lion Air digugat karena menunda penerbangan penumpang atas nama Budi Santoso dengan alasan pesawat sudah kelebihan kapasitas penumpang. Namun pihak Lion Air tetap bersikukuh bahwa tindakannya sesuai UU yang ada.

Hal ini disampaikan kedua belah pihak dalam sidang terakhir sebelum putusan. "Kita tetap pada gugatan kita yaitu telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tidak diberangkatkannya penggugat dalam penerbangan. Dengan kata lain tergugat tidak memenuhi hak-hak konsumen," kata kuasa hukum Budi, Purgatorio Siahaan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (20/6/2012).

Purgatorio tetap bersikukuh menggugat karena dari awal Budi tidak ada penawaran atau kompensasi apapun dari Lion Air atas penundaan penerbangan. Setelah didesak, baru ada penawaran berjenjang.

"Pasawat diganti dari yang tempat duduknya 215 menjadi 205 orang. Nah 10 penumpang yang lainnya bagaimana nasibnya? Kalau tergugat bilang itu prosedural, bagaimana dengan nasib penumpang?" ujar Purgatorio.

Dalam kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa, Lion Air tetap pada pendiriannya, yaitu prosedur penundaan penumpang sudah sesuai peraturan yang ada.

"Ini kan sengketa tentang penerbangan, sudah ada aturannya. Kewajiban pengangkut itu ada dalam UU No 7/2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Nah kita mengacunya ke sana. Kalau menurut saya ini nggak mungkin perbuatan melawan hukum," ungkap kuasa hukum Lion Air, Nusirwin.

Nusirwin juga menilai gugatan Budi kabur. Ada kesalahan isi gugatan dengan siapa yang digugat.

"Kesimpulan kita, gugatan mereka kabur. Sebab yang digugat Dirut Lion Air, seharusnya kan PT Lion Air sebagai badan hukum. Kedua fakta hukum dan petitum bertentangan. Yaitu fakta hukumnya wanprestasi tetapi petitumnya tentang perbuatan melawan hukum," ujar Nusirwin. Sidang akan dilanjutkan 4 Juli 2012 dengan agenda pembacaan putusan.

Kisah gugatan ini bermula dari rencana Budi terbang dengan Lion Air bernomor JT 743 pada 19 Oktober 2011 pukul 18.55 WITA. Namun karena alasan operasional, Lion Air melakukan perubahan dari pesawat berkapasitas 215 tempat duduk ke pesawat berkapasitas 205 tempat duduk. Padahal Budi sudah memegang tiket dan telah memenuhi kewajibannya sebagai penumpang.

Lalu Budi diminta terbang keesokan harinya dengan pesawat Lion Air. Setelah didesak pihak Lion Air baru mau memberikan kompensasi menginap di hotel. Budi akhirnya memilih terbang dengan maskapai penerbangan lainnya pada keesokan harinya. Atas hal tersebut, Budi menggugat Lion Air senilai harga tiket plus kerugian immateril.

(asp/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    47%
    Kontra
    53%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel