Rabu, 20/06/2012 15:08 WIB
Tunda Penerbangan Penumpang, Lion Air Bersikukuh Sesuai Prosedur
Hal ini disampaikan kedua belah pihak dalam sidang terakhir sebelum putusan. "Kita tetap pada gugatan kita yaitu telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan tidak diberangkatkannya penggugat dalam penerbangan. Dengan kata lain tergugat tidak memenuhi hak-hak konsumen," kata kuasa hukum Budi, Purgatorio Siahaan, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Rabu (20/6/2012).
Purgatorio tetap bersikukuh menggugat karena dari awal Budi tidak ada penawaran atau kompensasi apapun dari Lion Air atas penundaan penerbangan. Setelah didesak, baru ada penawaran berjenjang.
"Pasawat diganti dari yang tempat duduknya 215 menjadi 205 orang. Nah 10 penumpang yang lainnya bagaimana nasibnya? Kalau tergugat bilang itu prosedural, bagaimana dengan nasib penumpang?" ujar Purgatorio.
Dalam kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa, Lion Air tetap pada pendiriannya, yaitu prosedur penundaan penumpang sudah sesuai peraturan yang ada.
"Ini kan sengketa tentang penerbangan, sudah ada aturannya. Kewajiban pengangkut itu ada dalam UU No 7/2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Nah kita mengacunya ke sana. Kalau menurut saya ini nggak mungkin perbuatan melawan hukum," ungkap kuasa hukum Lion Air, Nusirwin.
Nusirwin juga menilai gugatan Budi kabur. Ada kesalahan isi gugatan dengan siapa yang digugat.
"Kesimpulan kita, gugatan mereka kabur. Sebab yang digugat Dirut Lion Air, seharusnya kan PT Lion Air sebagai badan hukum. Kedua fakta hukum dan petitum bertentangan. Yaitu fakta hukumnya wanprestasi tetapi petitumnya tentang perbuatan melawan hukum," ujar Nusirwin. Sidang akan dilanjutkan 4 Juli 2012 dengan agenda pembacaan putusan.
Kisah gugatan ini bermula dari rencana Budi terbang dengan Lion Air bernomor JT 743 pada 19 Oktober 2011 pukul 18.55 WITA. Namun karena alasan operasional, Lion Air melakukan perubahan dari pesawat berkapasitas 215 tempat duduk ke pesawat berkapasitas 205 tempat duduk. Padahal Budi sudah memegang tiket dan telah memenuhi kewajibannya sebagai penumpang.
Lalu Budi diminta terbang keesokan harinya dengan pesawat Lion Air. Setelah didesak pihak Lion Air baru mau memberikan kompensasi menginap di hotel. Budi akhirnya memilih terbang dengan maskapai penerbangan lainnya pada keesokan harinya. Atas hal tersebut, Budi menggugat Lion Air senilai harga tiket plus kerugian immateril.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Akhirnya, Prancis Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
919 share this. -
Ditolak Bercinta, Gadis 19 Tahun Gigit Penis Kekasihnya
856 share this. -
Kapal Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Selat Malaka
741 share this. -
Geng Motor Klewang Cs Diperkirakan Rugikan Masyarakat Rp 1 Miliar
654 share this. -
3 Rekaman Sadapan KPK yang Bisa Bikin Luthfi Hasan 'Skak Mat'
608 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Sabtu, 18/05/2013 18:44 WIB
Kompolnas Minta Polri Profesional Kelola Sengketa Lahan Pertambangan
-
Sabtu, 18/05/2013 17:44 WIB
Aiptu Labora Sitorus Sambangi Kompolnas
-
Sabtu, 18/05/2013 17:23 WIB
Ini Alasan MA Kalahkan IKEA Melawan IKEMA di Perebutan Merek
-
Sabtu, 18/05/2013 16:49 WIB
Kelelahan, Bupati Tegal Meninggal Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 16:43 WIB
Konglomerat Swedia Kalah Melawan Pedagang Glodok
-
Sabtu, 18/05/2013 16:45 WIB
Kelelahan, Bupati Tegal Meninggal Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 16:35 WIB
Konglomerat Swedia Kalah Melawan Pedagang Glodok
-
Sabtu, 18/05/2013 17:14 WIB
Ini Alasan MA Kalahkan IKEA Melawan IKEMA di Perebutan Merek
-
Sabtu, 18/05/2013 17:44 WIB
Aiptu Labora Sitorus Sambangi Kompolnas
-
Sabtu, 18/05/2013 17:34 WIB
Lakukan Penodaan Alquran di Pakistan, Pria Asal China Diamankan Polisi
-
Sabtu, 18/05/2013 19:12 WIB
Kompolnas Bantah Undang Aiptu Labora
-
Sabtu, 18/05/2013 17:15 WIB
Korut Kembali Luncurkan 3 Rudal Jarak Pendek
-
Sabtu, 18/05/2013 17:03 WIB
Pengurus Pemuda Pancasila Tuban 'Dikeroyok' 7 Pria Diduga Debt Collector
-
419 Komentar
-
232 Komentar
-
225 Komentar
-
216 Komentar
-
210 Komentar
-
208 Komentar
-
203 Komentar
-
200 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,834.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 09:28 WIB
Pesan di Balik Eksekusi Mati 3 Pembunuh Sadis Jurit Cs
-
Sabtu, 18/05/2013 09:06 WIB
Tolak Eksekusi Tanah, Warga Tutup Jalan I Gusti Ngurah Rai
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







_5.gif)



Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Prinsip Sun Tzu dalam bukunya The Art of War, “Pertahanan Terbaik adalah Menyerang” nampaknya sedang diadopsi oleh PKS saat terjepit berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Upaya perlawananoleh PKS yaitu melaporkan sejumlah penyidik dan jubir KPK kepada Kepolisian.
