Selasa, 19/06/2012 19:48 WIB
MA Pakistan diskualifikasi PM Gilani
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani didiskualifikasikan dari jabatan pada Selasa, 19 Juni.
Keputusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan setelah pada 26 April lalu, Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani dinyatakan bersalah menghina pengadilan karena menolak meminta Swiss membuka kembali kasus korupsi miliaran dolar yang diduga dilakukan oleh Presiden Asif Ali Zardari.
"Yusuf Raza Gilani telah didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen," demikian bunyi keputusan MA seperti dibacakan oleh Hakim Iftikhar Muhammad Chaudhry.
"Dia juga tidak menjabat sebagai perdana menteri Pakistan mulai tanggal 26 April dan akibatnya jabatan perdana menteri dianggap kosong," tambah MA Pakistan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada presiden untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undang-undang dasar guna memastikan pemerintahan berjalan seperti biasa.
Pertemuan antara lain dihadiri Presiden Zardari dan Gilani.
Partai Rakyat Pakistan mempunyai jumlah kursi cukup untuk mengangkat pengganti Gilani.
"Presiden Zardari memimpin rapat dan Perdana Menteri Gilani juga hadir untuk membahas situasi," kata seorang pejabat seperti dikutip kantor berita AFP.
Wartawan BBC di Islamabad, Orla Guerin melaporkan sejauh ini belum jelas langkah yang akan ditempuh Yusuf Raza Gilani dan apakah keputusan MA ini akan menyebabkan keruntuhan pemerintah.
Yusuf Raza Gilani sebelumnya menegaskan hanya parlemen yang bisa menggesernya. Berdasarkan undang-undang Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina atau melecehkan pengadilan dilarang menjadi anggota parlemen.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan Presiden Zardari ini terjadi pada 1990-an. Zardari dan mendiang istrinya mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto, diduga menggunakan bank-bank Swiss untuk mencuci uang sebesar US$12 juta.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari perusahaan-perusahaan yang berebut kontrak inspeksi bea dan cukai.
Swiss menutup kasus pada 2008 ketika Zardari menjadi presiden. Perdana Menteri Yusuf Gilani sebelumnya menegaskan Zardari mempunyai kekebalan hukum sebagai kepala negara.
(bbc/bbc)
Keputusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan setelah pada 26 April lalu, Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani dinyatakan bersalah menghina pengadilan karena menolak meminta Swiss membuka kembali kasus korupsi miliaran dolar yang diduga dilakukan oleh Presiden Asif Ali Zardari.
"Yusuf Raza Gilani telah didiskualifikasi dari keanggotaan parlemen," demikian bunyi keputusan MA seperti dibacakan oleh Hakim Iftikhar Muhammad Chaudhry.
"Dia juga tidak menjabat sebagai perdana menteri Pakistan mulai tanggal 26 April dan akibatnya jabatan perdana menteri dianggap kosong," tambah MA Pakistan.
Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada presiden untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undang-undang dasar guna memastikan pemerintahan berjalan seperti biasa.
Pengganti
Partai Rakyat Pakistan, yang memimpin pemerintahan koalisi, mengadakan rapat luar biasa untuk memutuskan langkah berikutnya.Pertemuan antara lain dihadiri Presiden Zardari dan Gilani.
Partai Rakyat Pakistan mempunyai jumlah kursi cukup untuk mengangkat pengganti Gilani.
"Presiden Zardari memimpin rapat dan Perdana Menteri Gilani juga hadir untuk membahas situasi," kata seorang pejabat seperti dikutip kantor berita AFP.
Wartawan BBC di Islamabad, Orla Guerin melaporkan sejauh ini belum jelas langkah yang akan ditempuh Yusuf Raza Gilani dan apakah keputusan MA ini akan menyebabkan keruntuhan pemerintah.
Yusuf Raza Gilani sebelumnya menegaskan hanya parlemen yang bisa menggesernya. Berdasarkan undang-undang Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina atau melecehkan pengadilan dilarang menjadi anggota parlemen.
Kasus korupsi yang diduga melibatkan Presiden Zardari ini terjadi pada 1990-an. Zardari dan mendiang istrinya mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto, diduga menggunakan bank-bank Swiss untuk mencuci uang sebesar US$12 juta.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari perusahaan-perusahaan yang berebut kontrak inspeksi bea dan cukai.
Swiss menutup kasus pada 2008 ketika Zardari menjadi presiden. Perdana Menteri Yusuf Gilani sebelumnya menegaskan Zardari mempunyai kekebalan hukum sebagai kepala negara.
(bbc/bbc)
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Selasa, 18/06/2013 19:40 WIB
Polusi Udara Dapat Akibatkan Autisme
-
Selasa, 18/06/2013 19:12 WIB
Popo, pelukis mural pengkritik sosial
-
Selasa, 18/06/2013 17:52 WIB
Drama Inggris dengan pemeran remaja
-
Selasa, 18/06/2013 17:09 WIB
Afghanistan Ambil Alih Operasi Tempur dari NATO
-
Selasa, 18/06/2013 16:36 WIB
Burgerkill raih penghargaan Metal as F*ck
-
Rabu, 19/06/2013 03:28 WIB
Tiga Pasangan Minta Pilgub Sumsel Diulang
-
Rabu, 19/06/2013 01:22 WIB
Demo Hingga Tengah Malam, Mahasiswa Bentrok dengan Polisi
-
Rabu, 19/06/2013 03:43 WIB
Komnas HAM Umumkan Hasil Investigasi Kasus Cebongan Hari Ini
-
Rabu, 19/06/2013 02:40 WIB
Siap-siap! Hari Ini Air PAM di Depok Bakal Mati 4 Jam
-
Rabu, 19/06/2013 02:29 WIB
Bom Saat Prosesi Pemakaman di Pakistan, 27 Orang Tewas
-
Rabu, 19/06/2013 01:38 WIB
Ada Perbaikan Jalan, Tol Cawang Arah Bekasi Macet 6 KM
-
Selasa, 18/06/2013 17:52 WIB
Ini Penampakan Tas Henry yang Disilet Oknum di Bandara
-
Selasa, 18/06/2013 09:04 WIB
3 Gaya Lepas Kangen Fathanah-Sefti di Bui KPK
-
422 Komentar
-
356 Komentar
-
283 Komentar
-
255 Komentar
-
223 Komentar
-
209 Komentar
-
195 Komentar
-
191 Komentar
-
Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra
Index »
Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Selasa, 18/06/2013 22:20 WIB
Mahasiswa Kembali Blokir Jl Diponegoro, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
-
Selasa, 18/06/2013 21:27 WIB
KPU Publikasikan Profil Lengkap Caleg DPR RI
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer

.gif)
Mudik selalu dirindukan bagi setiap perantau. Tak terkecuali bagi Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso. Beliau curhat tentang dirinya yang tidak pernah mudik dan susahnya mengatur pemudik.
Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.
