detikcom
Jumat, 15/06/2012 18:19 WIB

Hakim Lepaskan Anggota DPRD Tasikmalaya dari Tuduhan Penipuan

edo - detikNews
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Zainal Abidin tersenyum bahagia. Politikus PPP ini dilepaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus utang-piutang. Zaenal meminjam uang guna melancarkan niatnya menduduki kursi Ketua DPRD Tasikmalaya.

Dalam perkara tersebut, Zaenal dituduh melakukan penipuan uang, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang merugikan Manongor Nababan senilai Rp 478 juta.

"Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum," kata hakim ketua majelis hakim Suharjono saat membacakan vonis di PN Jaktim, Cakung, Jumat (15/6/2012).

Majelis hakim berkeyakinan Zaenal tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prirumka Arom yaitu pasal 378, 372, dan 263 ayat 1 KUHP. "Menolak semua tuntutan Jaksa karena pasal 378 dan 372 KUHP tidak terbukti pidana dan pasal 263 ayat 1 KUHP tidak ada yang dirugikan," ujar Suharjono.

Suhartoyo memerintahkan barang bukti berupa 2 sertifikat tanah atas nama Enok dan Idon dikembalikan kepada Manongor Nababan.

"Alasan dikembalikan kepada korban, karena bukti tersebut disita dari korban," demikian bunyi vonis yang juga diputus oleh 2 hakim lainnya, Herlina Manurung dan Hasna.

Zaenal yang mengenakan jas warna gelap ini tidak henti-hentinya menebar senyum usai mendengar putusan tersebut. Sontak Zaenal menyalami majelis hakim, pengacara dan JPU lalu bergegas meninggalkan ruang sidang lewat pintu belakang.

Atas putusan ini baik JPU dan Manongor tidak terima dan langsung menyatakan kasasi. "Saya akan mengajukan kasasi," ujar Manangor usai sidang.

Kasus ini bermula ketika Zaenal Abidin ingin maju menjadi Ketua DPRD Tasikmalaya. Karena koceknya cekak lalu dia meminjam uang kepada Manongor Nababan pada Mei 2009. Awalnya korban ingin meminjam uang sebesar Rp 300 juta, namun berubah menjadi Rp 478 juta dengan jaminan kepemilikan sertifikat tanah.

Zaenal berjanji membayar uang yang dipinjamkan ke Manongor Nababan 2 bulan setelah akad utang piutang. Namun dalam perjalannya, pembayaran utang bermasalah. Sehingga Manongor pun mempolisikan Zaenal ke Polres Jaktim. Akhirnya, sejak 16 Desember 2011 Zaenal dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Jaktim dan dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada 1 Februari 2012.

Ikiti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(asp/nrl)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%