Kamis, 14/06/2012 14:45 WIB
Kontrak Karya, Sepintas Satu Sisi Tentang Migas
Secara harfiah dalam Pasal tersebut, utuh, menyeluruh bahwa segala hal sensitif, strategis bahkan pribadi (Indonesia) alangkah bijak tetap dikuasai Negara. Termasuk Migas didalamnya.
Kita lihat salah satu elemen tersebut. Migas. Misal, salah satu contoh: penandatanganan kontrak karya (KK) generasi I (Pertama) antara Indonesia dengan salah satu perusahaan besar asal Amerika Serikat di Papua.
Kemudian UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan. Sejak saat itu, Indonesia memilih politik hukum pertambangan berorientasi kepada modal besar. Saat itu, terdahulu. Bagaimana Kontrak Karya lainnya?
Mari, Masyarakat bersama mencermati Kontrak Karya yang berlaku di Nusantara. Pahami Terlebih Dahulu. Bukan 'Berlagak Idealis' atau 'Nasionalis'.
Untuk Kita Bukan?
Dari berbagai 'rentetan' hal diatas, selanjutnya adalah 'adanya' keberpihakan regulasi pemerintah terhadap kepentingan pemodal (Asing). Apakah benar demikian? UU Migas No 22 Tahun 2001 bagaimana, seperti apa?
Kegiatan Eksplorasi, Alih teknologi
Kegiatan eksplorasi, alih teknologi diletakkan dimana? Pertanyaan ini, silahkan Nusantara, dengan Nurani Menjawab. Apa iya demikian? Mari kita lanjutkan sebagai bahan renungan serta Introspeksi bagi Kita (Indonesia). Pahami Terlebih Dahulu. Sekedar mengingatkan untuk Indonesia bukan?.
Secara umum kita menyadari model Kerjasama dalam bentuk Kontrak. Apakah Kontrak Karya ini menguntungkan bangsa, yang dikeruk hasil alamnya oleh asing.
Semestinya 'Tuan Rumah' yang memberikan jalan, keterbukaan. Kepada investor, pembeli,. Sbagai penentu. Dapat membuat ketergantungan pihak 'Asing' terhadap Kita?.
Indonesia sebagai Pihak Pemilik Sumber Daya
Kita lihat salah satu contoh analogi, misalnya: Singapore membeli sumber daya air bersih ke Malaysia. Apakah ini melalui Kontrak Karya? Singapore benar-benar tergantung akan sumber daya air bersih dari Negara Malaysia. Bagaimana dengan di Kita? Siapa tergantung dengan, terhadap siapa?
Bentuk Kontrak Karya inipun sangat Bijak apabila Indonesia dapat menela'ah kembali. Agar pihak Investor, pembeli yang dapat tergantung dengan Hasil Bumi Kita. Kitalah Penentu.
Kembali Ke Migas
UU Migas Nomor 22 tahun 2001 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971. Tentunya, perubahan Undang-undang telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam pengeloaan industri migas Nasional serta kedudukan Perusahaan Lokal milik Pemerintah.
Baiklah, artinya dimana letak alih teknologi? Serta dimana saling menguntungkan (Mutual Benefit) ? Dari Hulu sampai Hilir.
Pembanding
Sebut saja Salah satu perusahaan minyak asal Malaysia, Petronas. Dapat menjadi besar seperti saat ini, mungkin saja karena mereka belajar dari pola UU No 8 Tahun 1971. Siapa yang mengetahui?
Dimana hingga saat ini Petronas oleh PDA 1975 (Petroleum Development Act 1975 Malaysia) tetap diberi Kuasa Pertambangan. Pola hampir sama dengan UU No 8 Tahun 1971.
Transparansi
Belum transparannya kita dalam soal migas, menjadi salah satu unsur serta membuat kurang akuntabelnya pengelolaan sektor ekstraktif.
Berbagai Kontrak-kontrak Karya yang mungkin 'belum' Berpihak Kepada Kita, hendaknya menjadikan 'titik balik', membangun 'Kekuatan Kita' kembali, untuk sekali lagi menela'ah ulang berbagai Kontrak Karya serta Kebijakan tersebut.
Agar kebijakan tersebut 'Senafas', 'Sejalan' dengan Bab XIV Pasal 33 UUD 45. Jangan sampai kita menjadi lemah dimata 'Asing'. Apalagi Dunia.
*Penulis adalah alumni Magister Hukum UNPAD Bandung
Yusuf Senopati Riyanto
Ciganjur Jakarta Selatan
yusuf_riyanto@yahoo.com
Ikiti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV
(wwn/wwn)
Baca Juga
Twitter Recommendation
-
Gantikan Bajaj Butut, Pemprov DKI Siapkan Bajaj Listrik Swedia
283 share this. -
Jeritan Supir Angkot di Terminal Pulogebang, Dikala Harga BBM Naik
214 share this. -
Kabut Asap Bawa Berkah Bagi Sopir Taksi Singapura
200 share this. -
Pintu Masuk Imigran Gelap Ada di Sepanjang Garis Pantai Indonesia
97 share this. -
Ketua FPD MPR: SBY Belum Tentu Setujui 3 Menteri PKS Disuruh Mundur
75 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Opini Terbaru
Indeks Opini ยป
-
Senin, 17/06/2013 09:25 WIB
Kiat Bercerai Dengan Rokok
-
Kamis, 13/06/2013 13:14 WIB
Solusi Pembatasan BBM Bersubsidi
-
Kamis, 13/06/2013 08:08 WIB
Urgensi Pengadaan Pojok ASI di Tempat Umum
-
Selasa, 11/06/2013 08:27 WIB
Sekilas Mengenai Pengembangan Bandar Udara Soekarno Hatta
-
Jumat, 07/06/2013 06:22 WIB
BBM Boleh Naik, Tapi Sebaiknya tidak Sama Rata
-
Kamis, 20/06/2013 04:03 WIB
Dituduh Maling oleh Mantan Kekasih, WN Australia Dituntut 7 Tahun Bui
-
Kamis, 20/06/2013 05:06 WIB
Kabut Asap Masih Akan Selimuti Singapura Tiga Hari ke Depan
-
Kamis, 20/06/2013 03:20 WIB
Polisi Tetapkan 44 Tersangka dan 19 DPO dalam Kasus Perusakan KFC Medan
-
Kamis, 20/06/2013 04:18 WIB
Kantor PBB di Somalia Diserang Bom Bunuh Diri, 16 Orang Tewas
-
Kamis, 20/06/2013 03:48 WIB
Deddy Mizwar Ingin Gulirkan Kredit Untuk Seniman
-
Kamis, 20/06/2013 01:37 WIB
Enggan Naikkan Tarif Pasca BBM Naik, Pengusaha Angkot Minta Subsidi
-
Kamis, 20/06/2013 05:23 WIB
PNS di Ciamis Diciduk Polisi Saat Hisap Ganja
-
Kamis, 20/06/2013 00:40 WIB
Kabut Asap Bawa Berkah Bagi Sopir Taksi Singapura
-
423 Komentar
-
356 Komentar
-
230 Komentar
-
205 Komentar
-
201 Komentar
-
195 Komentar
-
183 Komentar
-
178 Komentar
-
Rabu, 19/06/2013 14:22 WIB
Penerus Mega di PDIP
Effendi Simbolon Buka-bukaan Soal Prospek Politik Prananda dan Puan
Prananda dan Puan Maharani disebut-sebut disiapkan menjadi penerus tahta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Anak kedua Mega, Prananda (43), diyakini sebagia pembawa ideologi kakeknya, Bung Karno.
ProKontra
Index »
Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 23:14 WIB
Pemerintah Akan Rapat Tentukan Waktu Kenaikan Harga BBM Besok
-
Rabu, 19/06/2013 21:23 WIB
Ini Kata Ical Soal 'Pasal Lapindo' di APBN-P 2013
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



_10.gif)





_5.gif)





_3.gif)

Mudik selalu dirindukan bagi setiap perantau. Tak terkecuali bagi Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso. Beliau curhat tentang dirinya yang tidak pernah mudik dan susahnya mengatur pemudik.
Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.

