detikcom
Rabu, 13/06/2012 11:21 WIB

Hendarman Supandji Jadi Kepala BPN, Chatib Basri Duduki Kepala BKPM

Luhur Hertanto - detikNews
Bogor - Selain mengangkat Nafsiah Mboi sebagai menteri kesehatan dan Rudi Rubiandini sebagai wakil menteri ESDM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memilih kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kedua pejabat terakhir yang dipilih ada Chatib Basri dan Hendarman Supandji.

"Untuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal saya percayakan kepada profesor Chatib Basri," kata Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/6/2012).

"Untuk posisi kepala BPN, saya mempercayakan kepada saudara Hendarman Supandji SH," sambung SBY.

Menurut SBY, posisi Kepala BKPM saat ini penting untuk dicari penggantinya. Selama ini, jabatan tersebut dirangkap oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Sementara untuk kepala BPN, Hendarman dinilai orang yang paling tepat untuk menduduki posisi tersebut. Meski dia sudah tak lagi berstatus PNS, SBY masih bisa mengangkat mantan jaksa agung tersebut.

"Mereka akan dilantik besok," ujar SBY.



Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV

(mad/vta)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Kamis, 20/06/2013 17:40 WIB
    Mensos Salim Segaf: Saya Siap Dicopot
    Gb PKS menunggu surat 'cerai' dari Presiden SBY. Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri menghormati apapun keputusan Presiden SBY.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%