Minggu, 10/06/2012 03:02 WIB
9 Motor Tabrakan Beruntun Akibat Hindari Jalan Berlubang di Gatsu
Seperti dituturkan salah seorang pengendara motor yang juga menjadi korban kecelakaan, Asep (29). Saat itu dirinya melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Usai berhenti di lampu merah di perempatan Jalan Kuningan, rata-rata motor tancap gas dengan kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Namun saat melintasi jalan di depan Wisma Aldiron, sebuah motor terjatuh karena menghantam lubang jalan. Motor yang ada di belakang pemotor nahas itu terkejut dan sontak menarik tuas rem depan, akibatnya mereka terjatuh.
"Ada 9 orang yang tabrakan karena terkejut menghindari lubang dan pengendara yang jatuh di depannya," kata Asep yang juga ikut terjatuh, menuturkan peristiwa yang menimpanya kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Mereka yang terjatuh, Asep melanjutkan, mengalami luka memar, lecet, sampai ada yang patah tulang tangan.
Warga Depok ini lantas mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Dia terkejut mendapatkan penjelasan bahwa tidak hanya warga sipil saja yang mengalami kecelakaan di depan Wisma Aldiron itu.
"Anggota BM (polisi motoris) pernah ada satu yang jatuh di sana," kata Asep menirukan ucapan polisi.
Menurut penuturan sang polisi, masih kata Asep, kecelakaan pengendara lalu lintas akibat kerusakan jalan bukan pertama kali terjadi.
"Katanya sudah lebih dari 3 kali kecelakaan di sana," ujar Asep.
Asep berharap instansi terkait pembangunan infrastruktur jalan membenahi jalan tersebut. Karena selain demi faktor keselamatan, ruas Jl Gatot Subroto termasuk kawasan padat kendaraan.
Sementara itu, dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"
Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.
Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Nah, dasar hukum untuk mengatur keselamatan pengguna jalan raya sudah cukup menunjang para pengendara. Akankah peraturan tersebut efektif menjerat mereka yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jalan raya?
Reportase Malam
(ahy/ahy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Alat Pemantau Gempa di Gunung Dicuri, Keselamatan Masyarakat Terancam
812 share this. -
Tragis! Bocah 7 Tahun Tewas Tertimpa Tubuh Pria yang Loncat Bunuh Diri
670 share this. -
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
657 share this. -
3 Siswa SMP yang Gagalkan Perkosaan Mendapat Beasiswa Pendidikan
526 share this. -
Polisi: Penebar Ranjau Paku yang Dikeroyok Warga di Roxy Tukang Tambal Ban
517 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 17:51 WIB
3 Pelajar Gagalkan Aksi Perkosaan, Mendikbud: Itulah Anak-anak Kita
-
Kamis, 23/05/2013 17:50 WIB
Siswa SMA di Aceh dan Papua Terbanyak Tak Lulus UN 2013
-
Kamis, 23/05/2013 17:49 WIB
Penyebaran Video Porno oleh Wabup Bogor karena Persaingan Politik?
-
Kamis, 23/05/2013 17:46 WIB
Istri Ahmad Zaki Penuhi Panggilan KPK
-
Kamis, 23/05/2013 17:34 WIB
Polri akan Laporkan Perkembangan Kasus Aiptu Labora kepada KPK
-
Kamis, 23/05/2013 16:22 WIB
Ibunda: Kalau Darin Istri Luthfi, Saya Mau Rumah, Mobil dan Deposito
-
Kamis, 23/05/2013 16:54 WIB
Satpam yang Sebut Darin Panggil Luthfi 'Papa' Diancam Orang Tak Dikenal
-
Kamis, 23/05/2013 17:04 WIB
Hasil UN SMA, 99,48 % Siswa di Indonesia Mulus Lulus
-
Kamis, 23/05/2013 16:59 WIB
Warga Heran Polisi Baru Tiba 20 Menit Setelah Pembunuhan Tentara Inggris
-
Kamis, 23/05/2013 15:40 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
-
Kamis, 23/05/2013 16:33 WIB
Shock Diberitakan dengan Luthfi, Darin Pergi Rekreasi
-
Kamis, 23/05/2013 17:02 WIB
Polisi Selidiki Juga Peran Wabup Bogor Dalam Pembuatan Video Porno
-
Kamis, 23/05/2013 15:28 WIB
Ibunda Sebut Luthfi Beberapa Kali ke Rumah Darin Minta Pijat
-
569 Komentar
-
363 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
147 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 15:50 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
-
Kamis, 23/05/2013 15:46 WIB
Jika Dipanggil KPK Lagi, Darin Tetap Tak Mau Datang
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
