Minggu, 10/06/2012 03:02 WIB
9 Motor Tabrakan Beruntun Akibat Hindari Jalan Berlubang di Gatsu
Seperti dituturkan salah seorang pengendara motor yang juga menjadi korban kecelakaan, Asep (29). Saat itu dirinya melintasi jalan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Usai berhenti di lampu merah di perempatan Jalan Kuningan, rata-rata motor tancap gas dengan kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Namun saat melintasi jalan di depan Wisma Aldiron, sebuah motor terjatuh karena menghantam lubang jalan. Motor yang ada di belakang pemotor nahas itu terkejut dan sontak menarik tuas rem depan, akibatnya mereka terjatuh.
"Ada 9 orang yang tabrakan karena terkejut menghindari lubang dan pengendara yang jatuh di depannya," kata Asep yang juga ikut terjatuh, menuturkan peristiwa yang menimpanya kepada detikcom, Sabtu (9/6/2012).
Mereka yang terjatuh, Asep melanjutkan, mengalami luka memar, lecet, sampai ada yang patah tulang tangan.
Warga Depok ini lantas mengadukan peristiwa yang menimpanya ke Polda Metro Jaya. Dia terkejut mendapatkan penjelasan bahwa tidak hanya warga sipil saja yang mengalami kecelakaan di depan Wisma Aldiron itu.
"Anggota BM (polisi motoris) pernah ada satu yang jatuh di sana," kata Asep menirukan ucapan polisi.
Menurut penuturan sang polisi, masih kata Asep, kecelakaan pengendara lalu lintas akibat kerusakan jalan bukan pertama kali terjadi.
"Katanya sudah lebih dari 3 kali kecelakaan di sana," ujar Asep.
Asep berharap instansi terkait pembangunan infrastruktur jalan membenahi jalan tersebut. Karena selain demi faktor keselamatan, ruas Jl Gatot Subroto termasuk kawasan padat kendaraan.
Sementara itu, dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan raya dapat dipidanakan jika warga dan pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat fasilitas umum yang rusak, seperti jalan berlubang.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009, yang berbunyi "Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"
Dalam ayat (2) pasal 24 disebutkan pula, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pada ayat (3), tertulis jika fasilitas umum rusak tersebut mengakibatkan pengguna jalan terluka, penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dikenakan pidana.
Dalam UU 22 tahun 2009 juga tertuang ancaman hukuman bagi penyelenggaran jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan berakibat kecelakaan dan berdampak korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Nah, dasar hukum untuk mengatur keselamatan pengguna jalan raya sudah cukup menunjang para pengendara. Akankah peraturan tersebut efektif menjerat mereka yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jalan raya?
(ahy/ahy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
183 share this. -
Darin Mumtazah Diungsikan Ibunda ke Cirebon?
0 share this. -
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
0 share this. -
KPAI Beri Penghargaan 3 Pahlawan Cilik yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan
0 share this. -
Mobil Perdamaian Dunia Mejeng di Sini
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 10:08 WIB
Kasus Hakim Setyabudi, Dada Rosada Penuhi Panggilan KPK
-
Kamis, 23/05/2013 10:08 WIB
Seorang Penyebar Ranjau Paku Dihajar Massa di Flyover Roxy
-
Kamis, 23/05/2013 10:07 WIB
KPK Telusuri Peruntukan Aset Luthfi untuk PKS dan Orang-orang Dekat
-
Kamis, 23/05/2013 09:59 WIB
Sertijab KSAD, Moeldoko Resmi Gantikan Pramono Edhie
-
Kamis, 23/05/2013 09:58 WIB
4 Suara Pembelaan 'Mama' Darin
-
Kamis, 23/05/2013 09:23 WIB
Darin Mumtazah Diungsikan Ibunda ke Cirebon?
-
Kamis, 23/05/2013 08:03 WIB
Pesan Pelaku Pemenggal Tentara Inggris: Anda Tidak Pernah Aman!
-
Kamis, 23/05/2013 09:39 WIB
Sefti Sebut Nama-nama yang Terima Dana Fathanah, Termasuk Ibunya Etty
-
Kamis, 23/05/2013 07:34 WIB
Sisa Dendam Kerabat Soeharto
-
Kamis, 23/05/2013 09:05 WIB
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
-
Kamis, 23/05/2013 09:00 WIB
KPAI Beri Penghargaan 3 Pahlawan Cilik yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan
-
Kamis, 23/05/2013 07:03 WIB
Sadis! Seorang Tentara Inggris Dipenggal di Jalanan London
-
Kamis, 23/05/2013 07:46 WIB
Ditembak Polisi, 2 Pelaku Penyerang Tentara Inggris Kini Dirawat di RS
-
560 Komentar
-
362 Komentar
-
229 Komentar
-
218 Komentar
-
215 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
146 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 00:41 WIB
Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB
-
Rabu, 22/05/2013 21:48 WIB
Darin Mumtazah Juga Tak Ada di Rumah di Kebon Nanas
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)






Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Pembubaran partai politik memang dimungkinkan, namun masih utopis. Akhir-akhir ini, wacana pembubaran partai politik korup kembali menguat. Setidaknya ada tiga momentum yang mendorong wacana publik ini semakin menguat.
