Sabtu, 09/06/2012 06:46 WIB
PN Kalianda, Pengadilan Tanpa Kompromi Dari Ujung Selatan Sumatera
Berikut perkara-perkara yang diputus PN tersebut dengan hukuman tinggi berdasarkan berkas putusan yang di-upload Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/6/2012):
1. Kasus 10 kg Sabu-sabu
Pada 13 Februari 2012, Ridwan (37) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kalianda. Ridwan dihukum 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu-sabu 10 kg.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan terdakwa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Mengapa lebih ringan?
"Terdakwa bukan bagian dari jaringan sindikat peredaran narkotika profesional. Terdakwa hanya merupakan orang suruhan dari pemilik narkotika jenis shabu yang sebenarnya yaitu Cincin Als Nandar (DPO). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan motif ekonomi yaitu tergiur oleh upah yang ditawarkan," tulis putusan yang dibuat hakim ketua Landriaty Janis dengan hakim anggota Oka Gocara dan Afit Rufiadi.
2. Kasus KDRT
Pada 17 Desember 2009, pengadilan ini menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Saripudin (30) karena menganiaya anak tirinya yang baru berumur 1,5 tahun hingga meninggal dunia.
Saripudin memukul anaknya sebanyak 3 kali sehingga jatuh ke latai. Lalu terdakwa menginjak-injak punggung korban dan dibenamkan ke kolam yang berada di depan rumah selama 15 menit. Setelah itu membawa ke tukang urut untuk dipijit hingga perut korban kembung, dan nafas tersengal-sengal. Mendapati anaknya tersengal-sengal, lalu membawanya ke rumah sakit. Namun setelah dirawat beberapa jam, nyawa anaknya tidak tertolong.
Jaksa menuntut 13 tahun berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun. Mengapa Saripudin dijatuhi hukuman 1 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa?
"Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam. Melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki diri dikemudian hari dan dalam perkara ini diharapkan terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya," bunyi putusan yang dibuat oleh
Estafana Purwanto, Hascaryo dan Afit Rufiadi.
3.Kasus Pemerkosaan Incest
Aded Sofian (49) memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pada 23 Maret 2010, PN Kalianda menghukum penjara selama 9 tahun. Dalam kasus serupa, pada 9 Mei 2012, PN Kalianda menghukum lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Hukuman ini diberikan kepada Salim (41) yang memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dua kali.
Dalam kasus pertama majelis terdiri dari Mustafa Purwanto, Afit Rufiadi dan Diana Febriana Lubis. Sedangkan dalam kasus kedua sidang dipimpin hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.
4. Kasus Pembunuhan Pelaku Anak-anak
Pelajar kelas 9 SMP AA (16) harus mendekam 6 tahun di bui karena membunuh mantan pacarnya sendiri, AL (17). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.
Putusan yang diketok pada 4 Mei 2012 ini dibuat oleh majelis hakim dengan ketua AA Oka Paramabudita Gocara dan 2 hakim anggota Afit Rufiadi dan Ario Widiatmoko.
5. Kasus Ganja 3,5 Ton
Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung saat ini menyidangkan kasus ganja 3,5 ton senilai Rp 7 miliar. bertindak sebagai ketua majelis Aryo Widiatmoko dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara.
Apakah kasus kelima ini akan mendapat hukuman setimpal?
Disiksa dan Tidak Digaji Selam 15 Bulan, 2 PRT di Medan Kabur Dari Rumah Majikannya. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV
(asp/van)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
1,415 share this. -
KPAI: Jangan Terjebak Gedung 'Wah', Pentingkan Kurikulum
522 share this. -
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
472 share this. -
2 Kereta Tabrakan di Missouri AS, Jalan Layang Ambruk
260 share this. -
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
127 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Minggu, 26/05/2013 04:08 WIB
Kompolnas: Tes Kejiwaan di Rekrutmen Polisi Harus Diperketat
-
Minggu, 26/05/2013 03:14 WIB
Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar
-
Minggu, 26/05/2013 02:39 WIB
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
-
Minggu, 26/05/2013 01:47 WIB
Angkot Tabrak Pemotor, Xenia Seruduk Separator di Blok M
-
Minggu, 26/05/2013 01:00 WIB
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
-
Minggu, 26/05/2013 00:29 WIB
Warga Heboh Temukan Pocong Keluar dari Kuburan
-
Minggu, 26/05/2013 04:31 WIB
Polisi Inggris Tangkap 3 Orang Terkait Pembunuhan Sadis Tentara
-
Minggu, 26/05/2013 02:00 WIB
2 Kereta Tabrakan di Missouri AS, Jalan Layang Ambruk
-
Minggu, 26/05/2013 04:08 WIB
Kompolnas: Tes Kejiwaan di Rekrutmen Polisi Harus Diperketat
-
Minggu, 26/05/2013 02:39 WIB
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
-
Minggu, 26/05/2013 01:00 WIB
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
-
Minggu, 26/05/2013 01:47 WIB
Angkot Tabrak Pemotor, Xenia Seruduk Separator di Blok M
-
Minggu, 26/05/2013 03:14 WIB
Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar
-
545 Komentar
-
258 Komentar
-
209 Komentar
-
205 Komentar
-
184 Komentar
-
152 Komentar
-
137 Komentar
-
127 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Sabtu, 25/05/2013 16:06 WIB
Samad: Opsi Terbaik, Darin akan Diperiksa di Rumahnya
-
Sabtu, 25/05/2013 15:31 WIB
12 Orang Tewas dalam Baku Tembak Pasukan Filipina dengan Abu Sayyaf
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
