Sabtu, 09/06/2012 06:46 WIB
PN Kalianda, Pengadilan Tanpa Kompromi Dari Ujung Selatan Sumatera
Berikut perkara-perkara yang diputus PN tersebut dengan hukuman tinggi berdasarkan berkas putusan yang di-upload Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/6/2012):
1. Kasus 10 kg Sabu-sabu
Pada 13 Februari 2012, Ridwan (37) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kalianda. Ridwan dihukum 20 tahun penjara karena kedapatan membawa sabu-sabu 10 kg.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan terdakwa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Mengapa lebih ringan?
"Terdakwa bukan bagian dari jaringan sindikat peredaran narkotika profesional. Terdakwa hanya merupakan orang suruhan dari pemilik narkotika jenis shabu yang sebenarnya yaitu Cincin Als Nandar (DPO). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan motif ekonomi yaitu tergiur oleh upah yang ditawarkan," tulis putusan yang dibuat hakim ketua Landriaty Janis dengan hakim anggota Oka Gocara dan Afit Rufiadi.
2. Kasus KDRT
Pada 17 Desember 2009, pengadilan ini menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Saripudin (30) karena menganiaya anak tirinya yang baru berumur 1,5 tahun hingga meninggal dunia.
Saripudin memukul anaknya sebanyak 3 kali sehingga jatuh ke latai. Lalu terdakwa menginjak-injak punggung korban dan dibenamkan ke kolam yang berada di depan rumah selama 15 menit. Setelah itu membawa ke tukang urut untuk dipijit hingga perut korban kembung, dan nafas tersengal-sengal. Mendapati anaknya tersengal-sengal, lalu membawanya ke rumah sakit. Namun setelah dirawat beberapa jam, nyawa anaknya tidak tertolong.
Jaksa menuntut 13 tahun berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman maksimal 15 tahun. Mengapa Saripudin dijatuhi hukuman 1 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa?
"Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam. Melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki diri dikemudian hari dan dalam perkara ini diharapkan terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya," bunyi putusan yang dibuat oleh
Estafana Purwanto, Hascaryo dan Afit Rufiadi.
3.Kasus Pemerkosaan Incest
Aded Sofian (49) memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pada 23 Maret 2010, PN Kalianda menghukum penjara selama 9 tahun. Dalam kasus serupa, pada 9 Mei 2012, PN Kalianda menghukum lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Hukuman ini diberikan kepada Salim (41) yang memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dua kali.
Dalam kasus pertama majelis terdiri dari Mustafa Purwanto, Afit Rufiadi dan Diana Febriana Lubis. Sedangkan dalam kasus kedua sidang dipimpin hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.
4. Kasus Pembunuhan Pelaku Anak-anak
Pelajar kelas 9 SMP AA (16) harus mendekam 6 tahun di bui karena membunuh mantan pacarnya sendiri, AL (17). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso.
Putusan yang diketok pada 4 Mei 2012 ini dibuat oleh majelis hakim dengan ketua AA Oka Paramabudita Gocara dan 2 hakim anggota Afit Rufiadi dan Ario Widiatmoko.
5. Kasus Ganja 3,5 Ton
Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung saat ini menyidangkan kasus ganja 3,5 ton senilai Rp 7 miliar. bertindak sebagai ketua majelis Aryo Widiatmoko dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara.
Apakah kasus kelima ini akan mendapat hukuman setimpal?
Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV
(asp/van)
Baca Juga
Twitter Recommendation
-
Singapura 'Dikepung' Asap dari Indonesia, Menhut: Kita Terus Berusaha!
479 share this. -
Gantikan Bajaj Butut, Pemprov DKI Siapkan Bajaj Listrik Swedia
301 share this. -
PNS di Ciamis Diciduk Polisi Saat Hisap Ganja
300 share this. -
Langkah Jokowi Batasi Jam Kelab Malam Diapresiasi KPAI
266 share this. -
Tahun Depan PRJ Lebih Baik Diadakan di 5 Kota Madya DKI Jakarta
245 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 20/06/2013 11:19 WIB
3 Menteri PKS Belum Dipanggil Khusus oleh SBY
-
Kamis, 20/06/2013 11:16 WIB
Sempat 'Dihukum' KPK, Sefti Kini Jenguk Fathanah Lagi
-
Kamis, 20/06/2013 11:10 WIB
Tifatul: Soal PKS Kita Serahkan pada Allah
-
Kamis, 20/06/2013 11:03 WIB
Sidang Kasus Cebongan
Cerita Salah Jawab Serda Ucok 'Sang Eksekutor' Penyerangan LP
-
Kamis, 20/06/2013 11:02 WIB
Ini Titik Sebaran Hotspot yang Sebabkan Asap ke Singapura
-
Kamis, 20/06/2013 09:53 WIB
Ini Nih Bangku Taman yang Dipasang Jokowi di Thamrin-Sudirman
-
Kamis, 20/06/2013 10:28 WIB
Ini Nama 12 Prajurit Kopassus dan Peran dalam Penyerangan LP
-
Kamis, 20/06/2013 10:02 WIB
Sepanas Apa Hubungan Bro Tifatul dan Kubu Anis Matta?
-
Kamis, 20/06/2013 10:55 WIB
Sindiran Kocak Jokowi untuk Metromini dan Kopaja Buluk
-
Kamis, 20/06/2013 09:45 WIB
Massa Unjuk Gigi di Dilmil: Hidup Kopassus!
-
Kamis, 20/06/2013 10:24 WIB
Jubir SBY: Koalisi dengan PKS Selesai
-
Kamis, 20/06/2013 10:48 WIB
PKS Siap Kehilangan Kursi Menteri? Tifatul: Itu Sudah Basi
-
Kamis, 20/06/2013 10:20 WIB
Kuda Tabrak Truk di Tol Slipi, 1 Orang Tewas dan 4 Luka
-
431 Komentar
-
356 Komentar
-
223 Komentar
-
201 Komentar
-
195 Komentar
-
193 Komentar
-
183 Komentar
-
178 Komentar
-
Rabu, 19/06/2013 14:22 WIB
Penerus Mega di PDIP
Effendi Simbolon Buka-bukaan Soal Prospek Politik Prananda dan Puan
Prananda dan Puan Maharani disebut-sebut disiapkan menjadi penerus tahta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Anak kedua Mega, Prananda (43), diyakini sebagia pembawa ideologi kakeknya, Bung Karno.
ProKontra
Index »
Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Kamis, 20/06/2013 09:57 WIB
Ini Nih Bangku Taman yang Dipasang Jokowi di Thamrin-Sudirman
-
Kamis, 20/06/2013 09:47 WIB
Polusi Asap Capai Level 'Berbahaya' , PM Singapura Gelar Rapat Khusus
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



_10.gif)










_3.gif)

Mudik selalu dirindukan bagi setiap perantau. Tak terkecuali bagi Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso. Beliau curhat tentang dirinya yang tidak pernah mudik dan susahnya mengatur pemudik.
Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.

