detikcom
Sabtu, 09/06/2012 05:07 WIB

Tugas Wakil Menteri Membantu Menteri Mengambil Keputusan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: detikcom
Jakarta - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Seperti apa tugas wakil menteri?

Seperti ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6/2012), rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Tugas Wakil Menteri secara umum adalah membantu menteri mengambil kebijakan Kementerian dan membantu menteri dalam melakukan tugas pemantauan.

Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:

1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 4 Perpres ini mengatur Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tersebut.

(van/van)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel