Jumat, 08/06/2012 20:43 WIB
Inilah Perpres Baru Wakil Menteri yang Telah Ditandatangani SBY
Foto: detikcom
Demikian ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (8/6/2012).
Perpres ini merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Wakil Menteri berada dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya adalah: a. membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, Wakil Menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri, dan di atas jabatan struktural Eselon Ia. Adapun ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Wakil Menteri Bisa Non PNS
Pasal 6 Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan Pegawai Negeri. Bagi Wakil Menteri yang berasal dari PNS akan diberhentikan dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, dan akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wakil Menteri sebelum mencapai batas usia pensiun.
"Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pension dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 Ayat 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan atau pesangon sebagai Wakil Menteri.
Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif didukung oleh Sekretariat Jendral/Sekretariat Kementerian, dan secara teknis didukung oleh Direktorat Jendral, Deputi, Inspektorat Jendral/Inspektorat Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.
(van/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 23/05/2013 00:44 WIB
Sebelum Gantung Diri, Ateng Berniat Cerai dengan Istrinya
-
Kamis, 23/05/2013 00:23 WIB
Tak terbukti Terlibat Beli 2 Butir Ekstaksi, 4 Sekawan Divonis Bebas
-
Kamis, 23/05/2013 00:11 WIB
Caleg di Sultra Tewas Usai Rebutan Nomor Urut, PAN Serahkan ke Polisi
-
Rabu, 22/05/2013 23:31 WIB
Masih Banyak Sampah, Wali Kota Jakbar: Suku Dinas Harus Segera Bersihkan
-
Rabu, 22/05/2013 23:28 WIB
Lengkapi Berkas Bacaleg, PAN Hanya Ubah 15 Persen Nama
-
Rabu, 22/05/2013 11:25 WIB
5 Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemotongan Kelamin Abdul Muhyi
-
Rabu, 22/05/2013 09:23 WIB
Heroik! 3 Siswa SMP di Bogor Selamatkan Gadis 14 Tahun dari Pemerkosaan
-
Rabu, 22/05/2013 09:29 WIB
4 Cerita 'Hubungan Rahasia' Darin Mumtazah dan Luthfi
-
Rabu, 22/05/2013 11:41 WIB
3 Siswa SMP yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan Sempat Mau Disuap Pelaku
-
Rabu, 22/05/2013 13:29 WIB
Ini Abdulrahman, Bocah SMP Heroik Penolong Korban Percobaan Perkosaan
-
Rabu, 22/05/2013 03:07 WIB
Gunakan Cermin Dua Sisi di Toilet Wanita, Klub Malam Ini Digugat
-
Rabu, 22/05/2013 18:48 WIB
Polisi Tetapkan Wabup Bogor Tersangka Video Porno, Diperiksa Kamis Besok
-
Rabu, 22/05/2013 11:00 WIB
Cerita Satpam Soal Panggilan 'Papa' dari Darin ke Luthfi
-
535 Komentar
-
362 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
213 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
146 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 16:01 WIB
Sohibul Iman Dukung Tifatul: Tak Ada Keputusan PKS Keluar dari Koalisi
-
Rabu, 22/05/2013 15:48 WIB
Gagalkan Upaya Perkosaan, 3 Siswa SMP di Bogor Dipuji Pihak Sekolah
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)





Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Pembubaran partai politik memang dimungkinkan, namun masih utopis. Akhir-akhir ini, wacana pembubaran partai politik korup kembali menguat. Setidaknya ada tiga momentum yang mendorong wacana publik ini semakin menguat.
