detikcom
Jumat, 08/06/2012 19:44 WIB

Wamen Masih Ngantor, GN-PK Somasi Presiden SBY

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hingga H+3 putusan MK yang menyatakan keberadaan wakil menteri tidak sah, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) melibat para wakil menteri masih saja berkantor seperti biasa. Ormas penggugat UU Kementerian ini lantas mengirimkan somasi kepada Presiden SBY.

"Jika dalam waktu 3 hari sejak tanggal somasi ini Yang Mulia Presiden SBY tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian dan pengangkatan wakil menteri (wamen) maka kami akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata ketua GN-PK Adi Warman seperti dikutip detikcom dari surat somasi tersebut, Jumat (8/6/2012).

Jika somasi mereka dipenuhi, Adi meminta Keppres baru tersebut harus disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pandangan Adi, waktu 3 hari dipandang sebagai waktu yang pantas dan wajar dalam memroses sebuah Keppres.

"Jika somasi ini diabaikan maka kami akan melakukan upaya hukum," beber Adi.

Menurut Adi, seharusnya seiring keluarnya putusan MK maka wamen tidak perlu lagi berkantor. Sebab dalam halaman 81 Putusan MK tersebut tertulis 'semua keppres pengangkatan wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai kewenangan eksklusif presiden dan agar tidak lagi mengundang ketidakpastian hukum'.

Benarkah Presiden belum membuat Keppres yang dimaksud GN-PK?

Menurut Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY telah menindaklanjuti putusan MK mengenai posisi wakil menteri. Perpres dan keppres pengangkatan para wakil menteri telah diperbarui dan sudah pula disahkan untuk segera diumumkan dalam waktu dekat.

"Perpres dan keppres baru pengangkatan wamen kemarin (7/6) telah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Julian Aldrin Pasha, di VVIP Room Galaktika Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (8/6/2012).

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.

Di dalam reshuffle kabinet Oktober 2011, Presiden SBY mengangkat 20 orang wamen. Di antaranya adalah dua orang Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.

Seorang wamen meninggal dunia yaitu Wamen ESDM Widjajono Widagdo. Sedangkan Wamenkes Ali Gufron saat ini menjadi Plt Menkes.


Disiksa dan Tidak Digaji Selam 15 Bulan, 2 PRT di Medan Kabur Dari Rumah Majikannya. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV

(asp/lh)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    58%
    Kontra
    42%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000