Jumat, 08/06/2012 09:43 WIB
Dr Mudzakkir: RI Tak Perlu Ikuti Singapura Atur Gratifikasi Seks
"Dalam ketentuan pasal gratifikasi itu ada konteks. Kalau dikenal gratifikasi seksual di Indonesia sama maknanya dengan melegalisasi jasa seksual. Dalam konstruksi ini nggak cocok. Dalam hukum kita punya falsafah sendiri. Ada falsafah Pancasila. Kita tidak perlu meniru-niru negara lain," ujar Dr Mudzakkir.
Berikut ini wawancara detikcom dengan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Jumat (8/6/2012):
Mantan pejabat di Singapura yang menerima gratifikasi seks diadili. Menurut Anda ini juga mungkin terjadi di Indonesia?
Suap itu tidak dibatasi dalam bentuk tertentu. Namun dalam UU Korupsi, gratifikasi itu dibatasi pada sesuatu yang bisa diuangkan, atau bila dihitung ada nilai uangnya. Misalnya Rp 5 juta ke atas, Rp 10 juta ke atas. Lalu apakah seksual itu bisa diukur? Kalau tidak bisa dinilai angka maka tidak bisa dihitung. Aktivitas seksual apakah lazim diangkakan?
Hubungan seksual yang tidak sah sebaiknya tidak perlu masuk gratifikasi tapi menjadi tindak pidana sendiri. Kalau dilakukan pejabat maka itu melanggar etika sebagai pejabat. Hukumannya administrasi. Nah, kalau gratifikasi berarti ada kegiatan lain berupa sesuatu yang bisa diuangkan dan fasilitas lain.
Jadi misalnya ada pejabat yang mendapat layanan seksual, kemudian menginap di hotel gratis, maka gratifikasinya menginap di hotel gratis itu.
Mengapa menurut Anda gratifikasi seks tidak perlu diatur dalam UU?
Itu sama seperti Indonesia yang juga tidak mengakui pasal gratifikasi dalam bentuk narkoba. Meski kalau narkoba mau dihitung (dengan uang) bisa juga. Nanti kalau ada gratifikasi seks, akan muncul lagi gratifikasi melakukan perampokan, pembunuhan. Sehingga musuh seseorang dibunuh sebagai bentuk gratifikasi. Kalau yang seperti ini terjadi nanti susunan aturannya menjadi kacau. Pembunuhan ya membunuh, bukan gratifikasi. Itu sama halnya dengan menganjurkan pembunuhan.
Gratifikasi itu merujuk pada keuntungan materi yang diperoleh. Jadi kalau saya terima uang, uang itu kan bukan bentuk pidana tapi keuntungan materi.
Jadi kita tidak perlu meniru Singapura soal aturan gratifikasi seksual, meskipun gratifikasi itu tidak selalu dalam bentuk uang?
Dalam ketentuan pasal gratifikasi itu ada konteks. Kalau dikenal gratifikasi seksual di Indonesia sama maknanya dengan melegalisasi jasa seksual. Dalam konstruksi ini nggak cocok. Dalam hukum kita punya falsafah sendiri. Ada falsafah Pancasila. Kita tidak perlu meniru-niru negara lain.
Jadi kalau ada aktivitas seksual yang tidak sah, bisa ada hukuman sendiri. Gratifikasinya bisa dilihat lagi seperti yang saya bilang tadi apakah dia menginap di hotel gratis, dan sebagainya.
Aturan tentang gratifikasi yang ada selama ini menurut Anda sudah cukup baik?
Belum cukup baik karena gratifikasi itu kan pelanggaran administrasi kok lebih berat hukumannya dibanding dengan pasal suap aslinya. Gratifikasi itu hukumannya maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dan gratifikasi ini soal lapor dan tidak lapor ke KPK. Kalau lapor sebelum 30 hari maka tidak dihukum. Menurut saya kalau masih dihubungkan dengan seksual, lalu dia melapor ke KPK mendapat gratifikasi seksual, bagaimana membuktikannya? Apa yang akan dibuktikan?
Menurut saya hukuman gratifikasi itu terlalu berat jika dibandingkan dengan hukuman pasal suap. Suap itu hukumannya 5 tahun, nah kalau begitu seharusnya gratifikasi hukumannya lebih ringan dari 5 tahun, katakanlah 2 tahun. Gratifikasi itu pelanggaran administrasi jadi hukumannya harus di bawah pasal suap inti. Jangan sampai lebih besar dari aslinya.
Harus dilihat apakah gratifikasi ini sebagai perbuatan lanjutan atau tambahan. Kalau ada yang terlibat suap aktif seharusnya hukumannya lebih berat dong. Ini saya kira yang harus dibenahi.
Kelemahan lain bab gratifikasi di UU Pemberantasan Tipikor?
Soal gratifikasi ini kan bagaimana lapor dan tidak. Katanya bagi penyelenggara negara kalau mendapat di bawah Rp 10 juta harus dibuktikan penerima gratifikasinya oleh penuntut umum. Nah, di bawah Rp 10 juta itu berapa? Apakah Rp 100-200 ribu itu termasuk? Sebaiknya gratifikasi itu nilainya harus ditetapkan signifikan.
Jangan sampai pasal itu dikenakan pada PNS kecil sementara yang mendapat gratifikasi banyak malah tidak terjangkau. Parameter uang gratifikasi ini harus diperjelas.
Disiksa dan Tidak Digaji Selam 15 Bulan, 2 PRT di Medan Kabur Dari Rumah Majikannya. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV
(vit/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
1,415 share this. -
KPAI: Jangan Terjebak Gedung 'Wah', Pentingkan Kurikulum
522 share this. -
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
472 share this. -
2 Kereta Tabrakan di Missouri AS, Jalan Layang Ambruk
260 share this. -
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
127 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Wawancara Terbaru
Indeks Wawancara ยป
-
Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
15 Tahun Reformasi
Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
-
Senin, 13/05/2013 12:52 WIB
Ahok Soal Waduk Pluit: Jadi, Siapa yang Langgar HAM?
-
Senin, 06/05/2013 09:41 WIB
Hakim Agung Supandi: Eksekusi Susno, MA Dijadikan Keranjang Sampah
-
Kamis, 02/05/2013 18:03 WIB
Adrianus Meliala Soal Susno: Orang yang Sengaja Melindungi, Bodoh
-
Minggu, 26/05/2013 00:29 WIB
Warga Heboh Temukan Pocong Keluar dari Kuburan
-
Minggu, 26/05/2013 02:00 WIB
2 Kereta Tabrakan di Missouri AS, Jalan Layang Ambruk
-
Minggu, 26/05/2013 01:00 WIB
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
-
Minggu, 26/05/2013 01:47 WIB
Angkot Tabrak Pemotor, Xenia Seruduk Separator di Blok M
-
Minggu, 26/05/2013 00:37 WIB
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
-
Sabtu, 25/05/2013 09:26 WIB
Pengacara: Sebelum Potong 'Burung', NN Kerap SMS Kalimat Vulgar
-
Minggu, 26/05/2013 02:39 WIB
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
-
Sabtu, 25/05/2013 10:51 WIB
3 Aksi Fathanah Bikin Luthfi Semakin 'Gila'
-
545 Komentar
-
258 Komentar
-
209 Komentar
-
205 Komentar
-
182 Komentar
-
152 Komentar
-
137 Komentar
-
126 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Sabtu, 25/05/2013 15:23 WIB
Golkar Tak Lagi Dukung Interpelasi Jokowi, Demokrat Maju Terus
-
Sabtu, 25/05/2013 13:51 WIB
Mahfud: Kalau Ngaku dari Awal, Nggak Bakal Ada Pushtun & Hal Sensitif Lain
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer












Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
