detikcom
Jumat, 08/06/2012 09:43 WIB

Dr Mudzakkir: RI Tak Perlu Ikuti Singapura Atur Gratifikasi Seks

Nurvita Indarini - detikNews
Jakarta - Mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU. Meski demikian Indonesia dinilai memiliki falsafah sendiri sehingga tidak perlu meniru Singapura memasukkan gratifikasi seks ke dalam UU.

"Dalam ketentuan pasal gratifikasi itu ada konteks. Kalau dikenal gratifikasi seksual di Indonesia sama maknanya dengan melegalisasi jasa seksual. Dalam konstruksi ini nggak cocok. Dalam hukum kita punya falsafah sendiri. Ada falsafah Pancasila. Kita tidak perlu meniru-niru negara lain," ujar Dr Mudzakkir.

Berikut ini wawancara detikcom dengan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini, Jumat (8/6/2012):

Mantan pejabat di Singapura yang menerima gratifikasi seks diadili. Menurut Anda ini juga mungkin terjadi di Indonesia?

Suap itu tidak dibatasi dalam bentuk tertentu. Namun dalam UU Korupsi, gratifikasi itu dibatasi pada sesuatu yang bisa diuangkan, atau bila dihitung ada nilai uangnya. Misalnya Rp 5 juta ke atas, Rp 10 juta ke atas. Lalu apakah seksual itu bisa diukur? Kalau tidak bisa dinilai angka maka tidak bisa dihitung. Aktivitas seksual apakah lazim diangkakan?

Hubungan seksual yang tidak sah sebaiknya tidak perlu masuk gratifikasi tapi menjadi tindak pidana sendiri. Kalau dilakukan pejabat maka itu melanggar etika sebagai pejabat. Hukumannya administrasi. Nah, kalau gratifikasi berarti ada kegiatan lain berupa sesuatu yang bisa diuangkan dan fasilitas lain.

Jadi misalnya ada pejabat yang mendapat layanan seksual, kemudian menginap di hotel gratis, maka gratifikasinya menginap di hotel gratis itu.

Mengapa menurut Anda gratifikasi seks tidak perlu diatur dalam UU?

Itu sama seperti Indonesia yang juga tidak mengakui pasal gratifikasi dalam bentuk narkoba. Meski kalau narkoba mau dihitung (dengan uang) bisa juga. Nanti kalau ada gratifikasi seks, akan muncul lagi gratifikasi melakukan perampokan, pembunuhan. Sehingga musuh seseorang dibunuh sebagai bentuk gratifikasi. Kalau yang seperti ini terjadi nanti susunan aturannya menjadi kacau. Pembunuhan ya membunuh, bukan gratifikasi. Itu sama halnya dengan menganjurkan pembunuhan.

Gratifikasi itu merujuk pada keuntungan materi yang diperoleh. Jadi kalau saya terima uang, uang itu kan bukan bentuk pidana tapi keuntungan materi.

Jadi kita tidak perlu meniru Singapura soal aturan gratifikasi seksual, meskipun gratifikasi itu tidak selalu dalam bentuk uang?

Dalam ketentuan pasal gratifikasi itu ada konteks. Kalau dikenal gratifikasi seksual di Indonesia sama maknanya dengan melegalisasi jasa seksual. Dalam konstruksi ini nggak cocok. Dalam hukum kita punya falsafah sendiri. Ada falsafah Pancasila. Kita tidak perlu meniru-niru negara lain.

Jadi kalau ada aktivitas seksual yang tidak sah, bisa ada hukuman sendiri. Gratifikasinya bisa dilihat lagi seperti yang saya bilang tadi apakah dia menginap di hotel gratis, dan sebagainya.

Aturan tentang gratifikasi yang ada selama ini menurut Anda sudah cukup baik?

Belum cukup baik karena gratifikasi itu kan pelanggaran administrasi kok lebih berat hukumannya dibanding dengan pasal suap aslinya. Gratifikasi itu hukumannya maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dan gratifikasi ini soal lapor dan tidak lapor ke KPK. Kalau lapor sebelum 30 hari maka tidak dihukum. Menurut saya kalau masih dihubungkan dengan seksual, lalu dia melapor ke KPK mendapat gratifikasi seksual, bagaimana membuktikannya? Apa yang akan dibuktikan?

Menurut saya hukuman gratifikasi itu terlalu berat jika dibandingkan dengan hukuman pasal suap. Suap itu hukumannya 5 tahun, nah kalau begitu seharusnya gratifikasi hukumannya lebih ringan dari 5 tahun, katakanlah 2 tahun. Gratifikasi itu pelanggaran administrasi jadi hukumannya harus di bawah pasal suap inti. Jangan sampai lebih besar dari aslinya.

Harus dilihat apakah gratifikasi ini sebagai perbuatan lanjutan atau tambahan. Kalau ada yang terlibat suap aktif seharusnya hukumannya lebih berat dong. Ini saya kira yang harus dibenahi.

Kelemahan lain bab gratifikasi di UU Pemberantasan Tipikor?

Soal gratifikasi ini kan bagaimana lapor dan tidak. Katanya bagi penyelenggara negara kalau mendapat di bawah Rp 10 juta harus dibuktikan penerima gratifikasinya oleh penuntut umum. Nah, di bawah Rp 10 juta itu berapa? Apakah Rp 100-200 ribu itu termasuk? Sebaiknya gratifikasi itu nilainya harus ditetapkan signifikan.

Jangan sampai pasal itu dikenakan pada PNS kecil sementara yang mendapat gratifikasi banyak malah tidak terjangkau. Parameter uang gratifikasi ini harus diperjelas.


Disiksa dan Tidak Digaji Selam 15 Bulan, 2 PRT di Medan Kabur Dari Rumah Majikannya. Simak Selengkapnya di "Reportase Pagi Akhir Pekan", pukul 04.30 - 05.30 WIB Hanya di TransTV

(vit/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Wawancara Terbaru Indeks Wawancara ยป
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    58%
    Kontra
    42%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000