detikcom
Kamis, 07/06/2012 10:16 WIB

Gratifikasi Seks Diadili di Singapura, Bagaimana di Indonesia?

Rachmadin Ismail - detikNews
Peter Lim (Malaysia Chronicle)
Jakarta - Seorang mantan pejabat Pertahanan Singapura terjerat skandal korupsi. Bukan korupsi uang negara, namun gratifikasi berupa jasa seks dari 3 wanita rekanannya. Mungkinkah praktik serupa terjadi di Indonesia?

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai perbuatan itu bisa saja ada dan aturan yang mengadilinya bisa ditiru di Tanah Air. Pengertian gratifikasi dan korupsi harus diperluas, tidak hanya berupa harta benda semata.

"Itu menegaskan bahwa di Singapore yang tidak ber-Pancasila dan P4, memiliki kepekaan dan ketajaman moral hukum yang dijunjung dan ditegakkan oleh penegak hukum," kata Busyro saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/6/2012).

"Dipastikan, bahwa penegak hukum memiliki visi luas dan mendalam tentang esensi gratifikasi," sambungnya.

Karena itu, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini meminta agar aturan yang diberlakukan di Singapura dicontoh di Indonesia. Bahkan, penegakan nilai moral sekaligus hukum tersebut seharusnya diterapkan jauh-jauh hari di negara berbudaya seperti Indonesia.

"Kita mendapat pelajaran moral hukum dari tetangga yang masyarakatnya sekuler tetapi nilai-nilai moral hukum jauh lebih mendalam digali dan ditegakkan. Kita malu sebagai bangsa yang selalu merasa bangga dengan budaya asli," tuturnya.

Bila kemunafikan ini terus dipertahankan, Busyro menilai pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal. "Faktanya: kemunafikan politik dan kemunafikan dalam penegakan hukum. Hasilnya: mafioso hukum, mafioso peradilan di-back up mafioso politik," tutup pria asal Yogyakarta ini.

Sebelumnya, Mantan komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim menerima imbalan jasa seks dari 3 wanita yang menjadi rekanannya. Otoritas Singapura mengkategorikan kasus ini sebagai gratifikasi. Sebabnya, semasa menjabat, Lim mendapatkan pelayanan seks dari wanita-wanita tersebut sebagai imbalan atas kontrak proyek teknologi informasi yang didapatkan oleh perusahaan wanita-wanita tersebut.

Pria berusia 51 tahun ini ditangkap oleh Biro Investigasi Korupsi Singapura pada Januari lalu. Kemudian pada Februari lalu, Lim diberhentikan dari jabatannya.

Otoritas Singapura telah berhasil mengidentifikasi ketiga wanita yang terlibat kasus ini. Ketiganya diketahui memegang posisi penting di perusahaan masing-masing. Mereka adalah Pang Chor Mui selaku General Manager Nimrod Engineering, Lee Wei Hoon selaku Direktur Singapore Radiation Centre, dan Esther Goh selaku Direktur Pengembangan Bisnis NCS Private Limited.

Ikuti topik-topik hangat hari ini di "Reportase Siang", pukul 10.30 WIB, hanya di Trans TV.

(mad/vta)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    60%
    Kontra
    40%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000
    MustRead close