Rabu, 06/06/2012 19:01 WIB
Mahfud MD: Biar Aman, Keppres Wamen Segera Keluar
"Amannya itu keppres segera keluar," ujar Ketua MK, Mahfud MD.
Berikut wawancara wartawan dengan Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012):
Bagaimanakan sebetulnya putusan MK itu?
MK itu pengadilan konstitusionalitas, bukan pengadilan legalitas. Dari sudut konstitusionalitas, adanya wamen itu adalah konstitusional dan dari sudut konstitusionalitas wamen itu hak prerogatif dan atau hak eksklusif presiden. Pengangkatan wamen itu ternyata bertentangan dengan legalitas karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang hukum kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.
Oleh karena legalitas, MK hanya boleh mengatakan bahwa perlu keppres dan perpresnya diperbarui karena wamen diangkat berdasar perpres yang menggunakan asumsi bahwa wamen itu jabatan karir. Perpres yang mengatakan wamen itu jabatan karir menggunakan penjelasan pasal 10 (UU Kementerian Negara) yang sudah inkonstitusional.
Itu tinggal kepada presiden saja. Jadi persoalan hukum berikutnya tidak ada di MK lagi. Kalau ada persoalan legalitas, persoalan hukumnya di MA. Bisa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa peradilan umum.
Kan baru diputus kemarin, kalau diputus kemarin mempersiapkan pembaruan itu. Seminggu saya kira masih wajar. Kan mesti dipelajari dulu.
Wamen kan tidak punya dasar legalitas lagi?
Nah di legalitas itu ada aspek hukum administrasi. Di dalam hukum administrasi ada dalil, ada asas, bahwa jika sebuah keppres itu belum dicabut, maka keputusan itu dianggap sah. Oleh sebab itu menteri bekerja. Tetapi kalau tidak segera dicabut dan menimbulkan dasar hukumnya dilanggar, maka presiden bisa digugat.
Wamennya sendiri, keppresnya belum dicabut, tidak apa-apa. Tetapi kalau tidak dicabut, itu bisa menimbulkan persoalan hukum lain.
Apakah ada batasan waktu keppres baru?
Tidak ada batasan. Kalau tidak dicabut tiba-tiba wamennya melakukan sesuatu yang melanggar hak orang yang salah, itu kenapa keppressnya tidak dicabut, padahal dia sudah tidak berwenang. Wamennya tidak salah, tapi keppresnya yang tidak dicabut (yang salah). Kalau ada apa-apa itu PTUN ada MA
Boleh mengajukan gugatan ke PTUN?
Kalau sebelum keppres dicabut terjadi pelanggaran itu bisa diajukan.
Kalau wamen tetap bekerja, apakah pelanggaran?
Bisa saja kalau membuat kebijakan lalu merugikan orang lain atau kebijakan dianggap tidak berdasar kewenangan yang seharusnya karena keppresnya tidak dicabut. Bisa saja.
Bagaimana biar posisi wamen aman?
Amannya itu keppres segera ke luar.
Tapi mereka masih pakai fasilitas negara?
Nggak apa-apa. Kan dalam hukum adminstrasi, selama sebuah keppres belum maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemudian menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar
putusan MK itu jadi persoalan hukum di ranah legalitas, bukan konstitusionalitas.
Apakah ini ranah abu-abu?
Ini tidak abu-abu. Hitam-putihnya jelas.
(asp/vta)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Wawancara Terbaru
Indeks Wawancara ยป
-
Senin, 13/05/2013 12:52 WIB
Ahok Soal Waduk Pluit: Jadi, Siapa yang Langgar HAM?
-
Senin, 06/05/2013 09:41 WIB
Hakim Agung Supandi: Eksekusi Susno, MA Dijadikan Keranjang Sampah
-
Kamis, 02/05/2013 18:03 WIB
Adrianus Meliala Soal Susno: Orang yang Sengaja Melindungi, Bodoh
-
Kamis, 02/05/2013 13:46 WIB
Hakim Konstitusi Arief: Bayar di Bawah UMR, Pengusaha Tak Bisa Dipidana
-
Rabu, 01/05/2013 14:06 WIB
Sekretaris MA: Trolly Rp 10 Juta Harga Perkiraan
-
Minggu, 19/05/2013 15:38 WIB
Sefti: Yang Rp 10 Juta Saja Hubungan Intim, Apalagi yang Ratusan Juta
-
Minggu, 19/05/2013 11:05 WIB
Ketika Ketua Komnas HAM Ditanya Andai Jadi Jokowi Soal Waduk Pluit
-
Minggu, 19/05/2013 18:15 WIB
Ahok: Di Jakarta Ini Susah, Kami Sedikit Keras Aja Dianggap Langgar HAM
-
Minggu, 19/05/2013 06:27 WIB
Rekening Gendut Aiptu LS, Berapa Gaji Normal Polisi Berpangkat Aiptu?
-
Minggu, 19/05/2013 14:38 WIB
Ditanya Arti Pustun Fathanah, Sefti Pusing Sendiri
-
Minggu, 19/05/2013 12:24 WIB
Korban Diperkosa Geng Motor Klewang Karena Tak Bayar 'Pajak Preman'
-
Minggu, 19/05/2013 02:07 WIB
Cerita Masa Lalu, Ahok: Saya Masuk Politik Didukung Ustad
-
Minggu, 19/05/2013 04:19 WIB
Ini Instruksi SBY Terkait Masalah Gunung Padang dan Lumpur Lapindo
-
332 Komentar
-
231 Komentar
-
228 Komentar
-
210 Komentar
-
209 Komentar
-
208 Komentar
-
201 Komentar
-
173 Komentar
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
ProKontra
Index »
Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,833.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Minggu, 19/05/2013 15:01 WIB
Dua Orang Terluka Akibat Ledakan Gas di Sebuah Laundry di Taman Galaxy
-
Minggu, 19/05/2013 14:56 WIB
Ini Lokasi Rawan Balapan Liar & Kebut-Kebutan di Jakarta
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


.gif)





_5.gif)






Namanya Markamah. Semangat perempuan berusia 46 tahun ini tak pernah padam untuk menyalakan lilin pendidikan di tempat-tempat marjinal. Mulai dari memberantas buta huruf di Marunda, mengajar anak-anak PSK di Jakarta Barat hingga kini menjalankan roda sekolah semi permanen yang dikepung pabrik.
Prinsip Sun Tzu dalam bukunya The Art of War, “Pertahanan Terbaik adalah Menyerang” nampaknya sedang diadopsi oleh PKS saat terjepit berhadapan dengan kasus hukum di KPK. Upaya perlawananoleh PKS yaitu melaporkan sejumlah penyidik dan jubir KPK kepada Kepolisian.

