Selasa, 05/06/2012 15:27 WIB
Pramono Anung: Agar Kuat, Bisa Diusulkan UU Kementerian Negara & Wamen
"Dan kalau memang ini mau dibakukan bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri. Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu," ujar Wakil Ketua DPR dari Pramono Anung.
Berikut ini wawancara wartawan dengan politikus dari PDIP ini di Gedung DPR, Selasa (5/6/2012):
Mengenai keputusan MK, ini sepertinya hanya jalan tengah. Menurut Anda?
Apa pun keputusan MK mengikat juga bagi pemerintah untuk menjalankan. Memang keputusan presiden ketika mengangkat beberapa wamen itu pada waktu itu belum ada dasar konstitusi yang sangat jelas, sehingga apa yang menjadi keputusan MK ini apa pun harus dijalankan oleh pemerintah.
Maka nama-nama kemudian yang sudah keburu diangkat harus dipersiapkan aturan mainnya dan juga peraturan perundangannya. Dan kalau perlu memang seyogianya secara khusus pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai hal itu. Sehingga tidak lagi menjadi polemik di kemudian hari.
Dan kalau memang ini mau dibakukan bisa juga diusulkan untuk menjadi ketentuan UU atau undang-undang yang mengatur kementerian negara dan juga wakil menteri. Sekarang ini kan tidak ada yang mengatur untuk itu.
Keppres saja bisa digugat sebenarnya. Jika tidak cukup kuat maka harus ada peraturan pemerintah untuk mengatur hal itu. Kalau mau lebih kuat lagi maka harus ada UU-nya. Untuk itu harus ada persetujuan DPR mengenai hal itu.
Berarti keputusan harus disambut DPR dengan mengangkat kembali?
Yang ini bisa tentunya yang paling berkepentingan bukan DPR. Paling berkepentingan pemerintah karena ini merupakan bagian organ pemerintah sehingga dengan demikian pemerintah harus proaktif, untuk harus mengajukan apakah usulan ini berupa UU yang mengatur khusus mengenai hal itu atau apakah berupa peraturan pemerintah. Sementara sampai dengan adanya kepastian yang dimasukkan dalam UU mengenai kementerian negara.
Sebenarnya ada kesempatan ganti nama wamen jika dia sudah di-off-kan kemudian diangkat kembali melalui keppres. Apakah presiden sudah mempertimbangkan kinerja wamen selama ini dan ada kesempatan mengganti nama?
Tentunya itu akan menjadi pertimbangan presiden untuk melihat wamen-wamen yang dianggap tidak produktif. Apalagi wamen yang hanya sekadar menjadi bayangan dari menterinya dan kemudian jangan sampai wamen yang melebihi menterinya. Kan ini juga ada yang seperti itu. Dalam konteks seperti itu presiden harus melakukan evaluasi demi kebaikan pemerintah sendiri yang sekarang ini tinggal 2 tahun. Dan itu tidak ada banyak waktu lagi apalagi ada beberapa menteri yang mungkin mau direshuffle, termasuk menkes yang sudah almarhum.
Apakah ini kesempatan perbaikan dan perombakan kabinet?
Ini ditunggu oleh publik apakah ada upaya dari presiden terutama untuk melakukan perbaikan kinerja. Kabinet yang sekarang ini apalagi dalam krisis ekonomi global terlihat betul. Kalau kita tidak hati-hati maka persoalan krisis ekonomi juga akan menjadi bagian dari kita. Karena kemarin bisa turun sampai 500 poin, indeks kita kan menjadi pertanyaan yang serius bagi kita semua.
Presiden membentuk keppres baru soal wamen. MK sendiri tidak berhak mengajukan gugatan jika keppres melanggar UUD?
Tadi saya sampaikan seyogianya ada peraturan pemerintah khusus mengenai hal itu kalau dianggap itu belum cukup kuat. Maka pemerintah ataupun juga bisa menjadi inisiatif DPR bisa dimasukkan dalam UU kementerian negara yang dalam UU itu sama sekali tidak diatur urusan wamen. Kalau mau ada cantolan hukumnya ya harus seperti itu.
Berarti selama ini wamen ilegal?
Ya wamen itu organ pemerintah.
Penimbunan BBM gunakan macam cara untuk menimbun bbm.Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.
(vit/nrl)
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Gempa 5,2 SR Terjadi di Pacitan
1,480 share this. -
Mahfud MD Siap Jadi Capres atau Cawapres
526 share this. -
KPAI: Jangan Terjebak Gedung 'Wah', Pentingkan Kurikulum
524 share this. -
Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar
485 share this. -
Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD
485 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Wawancara Terbaru
Indeks Wawancara ยป
-
Selasa, 21/05/2013 11:43 WIB
15 Tahun Reformasi
Emha Ainun Nadjib: Reformasi Itu Omong Kosong
-
Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
-
Senin, 13/05/2013 12:52 WIB
Ahok Soal Waduk Pluit: Jadi, Siapa yang Langgar HAM?
-
Senin, 06/05/2013 09:41 WIB
Hakim Agung Supandi: Eksekusi Susno, MA Dijadikan Keranjang Sampah
-
Kamis, 02/05/2013 18:03 WIB
Adrianus Meliala Soal Susno: Orang yang Sengaja Melindungi, Bodoh
-
Minggu, 26/05/2013 09:20 WIB
Interpelasi Jokowi Berlebihan, Hanya Mencari-cari Kesalahan
-
Minggu, 26/05/2013 08:47 WIB
Usai Tabrak Trotoar, Pengemudi Tetap Pacu Mercy Hingga Ban Rusak
-
Minggu, 26/05/2013 08:32 WIB
Masih Trauma, Saksi Kasus Cebongan Menolak Bersaksi di Pengadilan
-
Minggu, 26/05/2013 07:11 WIB
Perusak Mercy Milik Sendiri di JCC Diduga Mabuk
-
Minggu, 26/05/2013 07:44 WIB
Eks Irwasum Polri Bantah Terima Setoran Proyek Simulator Rp 1 M
-
Minggu, 26/05/2013 08:11 WIB
Cawagub Don Murdono Juga Tak Ikut Nyoblos
-
Minggu, 26/05/2013 09:05 WIB
Cagub Bibit Waluyo Optimis Menangi Pilgub Jateng
-
Minggu, 26/05/2013 09:38 WIB
Ketika Kosmonot Rusia Fasih Nyanyikan Lagu Rayuan Pulau Kelapa
-
545 Komentar
-
261 Komentar
-
209 Komentar
-
207 Komentar
-
188 Komentar
-
152 Komentar
-
138 Komentar
-
128 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Minggu, 26/05/2013 05:01 WIB
Prajurit Perancis Ditikam Saat Berpatroli
-
Minggu, 26/05/2013 04:31 WIB
Polisi Inggris Tangkap 3 Orang Terkait Pembunuhan Sadis Tentara
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
