Sabtu, 02/06/2012 17:25 WIB

Divonis Seumur Hidup, Penahanan Mubarak Dipindahkan ke Penjara Sipil

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Hosni Mubarak (Reuters)
Kairo, - Jaksa Agung Mesir memerintahkan Hosni Mubarak dipindahkan ke penjara sipil. Keputusan ini diambil pasca pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan diktator Mesir ini.

Sepanjang persidangan, Mubarak ditahan di sebuah rumah sakit militer di pinggiran Kairo. Pertimbangannya, Mubarak harus menjalani perawatan untuk penyakit jantung yang dideritanya. Meski ada juga yang menyebut bahwa Mubarak menderita tumor di bagian kandung empedu dan pankreas.

Namun, dengan adanya perintah Jaksa Agung Mesir ini, maka penahanan Mubarak harus dipindahkan ke rumah sakit sipil. Menurut salah seorang pejabat keamanan setempat, saat ini pria berusia 83 tahun telah tiba di bagian medis di penjara Tora, dengan menumpang helikopter dari pengadilan. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Sabtu (2/6/2012).

Penjara Tora yang terletak di wilayah pinggiran Kairo ini dijuluki sebagai penjara bintang lima. Banyak pejabat dan tokoh penting yang mendekam di penjara ini. Bahkan terdakwa lain dalam kasus Mubarak juga ditahan di penjara ini selama masa persidangan berjalan.

Sebenarnya sudah sejak lama para demonstran anti-Mubarak di Mesir menyatakan keberatannya terhadap keputusan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF), yang menempatkan Mubarak di sebuah rumah sakit militer. Menurut mereka, keputusan tersebut seperti 'menyelamatkan' Mubarak dari kejamnya penjara sungguhan. SCAF adalah pemerintah militer yang berkuasa di Mesir pada masa transisi.

Hari ini, pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hosni Mubarak. Mubarak yang kini berusia 83 tahun ini, dinyatakan bersalah atas pembunuhan sekitar 850 demonstran selama revolusi 18 hari pada awal tahun 2011 lalu. Namun, hakim membebaskan Mubarak atas dakwaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.

Sementara itu, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Dalam Negeri Mesir, Habib al-Adly. Adly juga diadili atas kasus pembunuhan para demonstran, sama seperti Mubarak. Sedangkan 6 orang mantan kepala keamanan Mesir era Mubarak yang diadili dalam kasus yang sama, dibebaskan oleh hakim.

Terakhir, hakim menggugurkan dakwaan korupsi yang dijeratkan kepada dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal.

(nvc/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    100%
    Kontra
    0%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel