detikcom
Sabtu, 02/06/2012 15:33 WIB

Tulis Status Pengeroyokan di FB, Suporter The Jak Dijerat UU ITE

E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Polisi menetapkan suporter Persija Jakarta, Irwan, sebagai tersangka karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Irwan dijerat karena menulis status terkait pengeroyokan di dalam akun Facebook miliknya.

"Irwan dikenakan pasal 28 UU ITE Tahun 2009," ujar Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sabtu (2/6/2012).

Toni menegaskan, Irwan tidak termasuk ke dalam gerombolan yang ikut mengeroyok suporter dari Persib Bandung. Namun Irwan justru menuliskan status yang bernada provokatif di dalam akun Facebooknya.

"Dia menuliskan status Facebook yang mengundang rasa kebencian bagi orang yang membacanya," jelas Toni.

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang suporter yang diduga melakukan pengeroyokan hingga 3 orang tewas pada saat laga Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno. 6 Orang di antaranya ditahan, sementara 4 lainnya lainnya dilepaskan.

"Yang empat orang dilepaskan karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.

Enam orang yang ditahan itu adalah Widodo alias Dodo, Yanto alias Papay, Bayu Kristiawan, Mios alias Rohim, Bayu alias Ambon dan Ikhfa. Sementara itu, 4 orang lainnya dilepaskan tadi malam oleh polisi.

Keenam orang tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Korban tewas pengeroyokan adalah Lazuardi (29) dari Jakarta Pusat, Rangga (22) dari Bandung dan Deny (16) dari Bekasi.


(mok/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    47%
    Kontra
    53%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel