Sabtu, 02/06/2012 10:39 WIB
Corby dan Retorika "Tiada Ampun" SBY Untuk Narkoba
Tak ketinggalan Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) akan segera melayangkan gugatan class action atas grasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan argument bahwa dengan memberikan grasi kepada Corby, mahasiswa Brisbane yang divonis 20 tahun hukuman kurungan tersebut.
Presiden telah melanggar artikel pertama dari konvensi yang dipahami masyarakat dunia melalui PBB yaitu konvensi tentang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tahun 1988.
Konvensi tersebut yang dikenal dengan United Nation Convention Againt Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psiychotropic Substance tahun 1988 oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1997 telah diratifikasi dengan terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1997.
Masih terasa dalam ingatan kita ketika SBY menyampaikan pidatonya pada sebuah acara hari peringatan anti narkoba internasional di Monas, Juni tahun 2011.
Dalam pidatonya Beliau menyampaikan bahwa kejahatan narkoba sangat serius dan berbahaya bagi ummat manusia di dunia dan bangsa Indonesia. Kejahatan narkoba merusak karakter dan fisik, serta dalam jangka panjang menggangggu daya saing bangsa.
Para pembantu presiden pun ketika itu dengan tegas dan mengamini komitmen bahwa pemerintah tidak akan memberikan remisi terhadap terpidana kasus narkoba, korupsi, dan terorisme.
Oleh karena itu, pemberian grasi untuk Corby tersebut dinilai sangat bertentangan dengan semangat perang melawan narkoba yang kini sedang digalakkan sendiri oleh pemerintah.
Sikap SBY sebagai pejabat negara bersikap permisif terhadap kejahatan narkotika, dikhawatirkan aparat penegak hukum lain pun akan ikut jadi permisif.
Tidak hanya kalangan pengamat hukum nasional yang berkomentar dan bernada miring tentang grasi Corby, keputusan grasi presiden dan remisi yang diperoleh sebelumnya, Corby tinggal menjalani hukuman sekitar delapan tahun, bahkan bisa dibebaskan bersyarat September mendatang.
Sebuah komentar dan artikel menarik dari macanegara yaitu seorang professor ilmu hukum Asia dari Asian Law Center, Universitas Melbourne di sebuah surat kabar Sydney Morning Herald yaitu Tim Lindsey menuturkan bahwa Presiden SBY telah melangkah mundur dari retorikanya soal "tiada ampun" bagi para penyalah gunaan narkoba dan menilai keputusan presiden SBY memberikan grasi kepada warga Australia yang mejadi terpidanan narkoba tersebut telah mencampuradukkan ranah hukum dan diplomasi hubungan bilateral Indonesia Australia (www.smh.com.ua).
Professor Tim Lindsay, yang juga Ketua Institut Australia - Indonesia pada kesempatan wawancara kepada Radio Australia juga menyatakan bahwa kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal kejahatan narkotika dan obat-obatan sudah lebih fleksibel.
Bahaya Laten Narkoba
Narkoba, singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Narkoba termasuk bahaya laten Negeri ini karena dapat meracuni siapa saja yang mencobanya, membuat penggunanya mengalami disorientasi ruang dan waktu.
Ancaman bahaya laten tersebut tidak hanya mengancam masyarakat di beberapa kota besar, namun sekarang ini terjadi pada masyarakat di kota-kota kecil dan dari berbagai tingkat sosial ekonomi.
Narkoba tidak mengenal status sosial dan dari berbagai golongan usia, orang miskin tak berpunya atau orang kaya raya yang berlimpah hartanya. Pengguna narkoba atau zat aditif yang berbahaya ini juga akan mengalami mis-persepsi panca indera.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia. Jumlah pengguna narkoba sejak tahun 2003 terus meningkat tajam.
Pada Februari 2006 dilaporkan, dalam lima tahun terakhir jumlah kasus tindak pidana narkoba di Indonesia rata-rata naik 51, 3 persen atau bertambah sekitar 3.100 kasus per tahun.
Kenaikan tertinggi terjadi pada 2005 sebanyak 16.252 kasus atau naik 93 persen dari tahun sebelumnya. Di tahun yang sama tercatat 22 ribu orang tersangka kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini naik 101,2 persen dari 2004 sebanyak 11.323 kasus.
Dilaporkan pula bahwa pada tahun 2008 penyalahguna narkoba masih 1,99% dari jumlah penduduk, 2010 sudah menjadi 2,21% atau jika sekarang jumlahnya 3,8 juta orang, pada 2015 akan menjadi 5,1 juta orang.
Hal yang sangat menghawatirkan kita semua yaitu dari hasil survey BNN baru-baru ini menyebutkan bahwa sebanyak 26.500 kasus narkoba berhasil diungkap selama tahun 2011. Jumlah ini meningkat 12,62 persen dibandingkan tahun 2010 yang sebanyak 23.531 kasus.
Ironisnya, jumlah pengguna narkoba atau zat aditif yang berbahaya lain dan disalahgunakan untuk kepentingan sesaat paling banyak adalah kelompok usia remaja atau pemuda-pemudi dengan kisaran usia 15-24 tahun.
Ketika mereka seharusnya mengisi masa remaja dan berjuang untuk membangun bangsa, malah justru terjebak dalam suatu proses penghancuran masa depan akibat penggunaan narkoba.
Terdapat sebanyak 1.037.682 pelajar dan mahasiswa di Indonesia diketahui telah mengkonsumsi narkotik dan obat-obatan terlarang lainnya. Angka itu merupakan 32 persen dari total 3,2 juta pengguna narkoba secara nasional yang terdiri dari masyarakat biasa dan aparat.
Andi Iqbal Burhanuddin
Jl Sunu FX-5, Kompl Unhas Baraya, Makassar
iqbalburhanuddin@yahoo.com
0811441491
Simak rangkuman beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam", pukul 1.00 WIB, hanya di Trans TV.
(wwn/wwn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Hasil UN SMA, 99,48 % Siswa di Indonesia Mulus Lulus
13,787 share this. -
Alat Pemantau Gempa di Gunung Dicuri, Keselamatan Masyarakat Terancam
813 share this. -
Tragis! Bocah 7 Tahun Tewas Tertimpa Tubuh Pria yang Loncat Bunuh Diri
676 share this. -
Istri Fathanah Sefti Kini Banjir Job Main FTV
657 share this. -
3 Siswa SMP yang Gagalkan Perkosaan Mendapat Beasiswa Pendidikan
529 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Opini Terbaru
Indeks Opini ยป
-
Jumat, 17/05/2013 08:56 WIB
KBT, Benahilah Sebelum Terlambat
-
Selasa, 14/05/2013 09:36 WIB
Jalan Layang dan Kemacetan
-
Selasa, 07/05/2013 12:42 WIB
Busway: Semestinya Lebih Baik
-
Senin, 06/05/2013 11:23 WIB
Muktamar Khilafah Untuk Indonesia Lebih Baik
-
Kamis, 02/05/2013 16:38 WIB
Sang Kartini
-
Kamis, 23/05/2013 18:26 WIB
Ni Adek Vani Menjadi Lulusan Terbaik UN SMA 2013
-
Kamis, 23/05/2013 19:23 WIB
Kelaminnya Dipotong NN, Abdul Muhyi: Saya Nggak Bisa Ngomong Apa-apa
-
Kamis, 23/05/2013 18:45 WIB
Petugas BNN Menyamar Jadi Penyewa PS Sebelum Tangkap Bripka Abdul
-
Kamis, 23/05/2013 19:41 WIB
Tidak Terima Uang, Elsya Malah Kirim Rp 2 M ke Fathanah
-
Kamis, 23/05/2013 18:00 WIB
24 Sekolah Siswanya 100 Persen Tidak Lulus UN
-
Kamis, 23/05/2013 18:24 WIB
Diiming-imingi Martabak Super, Kegadisan Siswi SMP Direnggut Siswanto
-
Kamis, 23/05/2013 18:54 WIB
Rumah Rp 3 M Luthfi di Kebagusan Baru Lunas
-
Kamis, 23/05/2013 18:35 WIB
Jokowi: Lahan Mulai Diukur, Stadion BMW Dibangun Tahun Ini
-
577 Komentar
-
363 Komentar
-
229 Komentar
-
217 Komentar
-
216 Komentar
-
211 Komentar
-
162 Komentar
-
151 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,844.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 15:50 WIB
Darin Diperkirakan Dinikahi Luthfi Saat Umur 18 Tahun
-
Kamis, 23/05/2013 15:46 WIB
Jika Dipanggil KPK Lagi, Darin Tetap Tak Mau Datang
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer















Made Tantrawan (21), mahasiswa Fakultas MIPA UGM memiliki catatan prestasi yang luar biasa. Ia menjadi langganan juara olimpiade internasional dan kini lulus dengan sempurna. Apa resepnya?
Perlawanan para koruptor memang bervariasi. Sejak pertama kali pemberantasan korupsi dilakukan pada permulaan revolusi di Indonesia, tahun 1957, perlawanan sudah terjadi. Perlawanan para koruptor sudah merupakan hukum besi. Hukum perlawanan adalah hukum kemestian.
