WN Vietnam Curi 4 Potong Baju Merek Zara di Plaza Indonesia

WN Vietnam Curi 4 Potong Baju Merek Zara di Plaza Indonesia

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Jun 2012 20:20 WIB
WN Vietnam Curi 4 Potong Baju Merek Zara di Plaza Indonesia
Jakarta -

Seorang wanita berkewarganegaraan Vietnam, Thu Tran Thi Hong (39) ini diamankan di Polda Metro Jaya. Wanita berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri 4 potong baju merek Zara senilai total Rp 3,7 juta di Plaza Indonesia, Jakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/5) malam lalu. Saat itu, Thu jalan-jalan ke Plaza Indonesia. Ia kemudian mendatangi counter Zara di mal tersebut.

Awalnya, Thu hanya melihat-lihat koleksi baju Zara yang dipajang di counter tersebut. Saat petugas lengah, tangan Thu mulai menyelinapkan pakaian ke dalam tas jinjingnya yang berwarna hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Thu rupanya tidak menyadari bahwa perbuatannya akan diketahui petugas sekuriti Zara. Alarm berbunyi dan mendeteksi adanya barang yang keluar tanpa pembayaran.

Mendengar bunyi alarm tersebut, petugas sekuriti langsung memeriksa Thu. Petugas kemudian memeriksa tas Thu yang ternyata berisi 4 potong baju berupa 2 potong blouse dan 2 potong blazer dari dalam tasnya.

Petugas kemudian bermaksud membawa Thu ke kantor polisi. Namun saat itu, Thu menolak dan mengaku bersedia menyelesaikan pembayaran. Namun rupanya, Thu tidak membawa sepeser uang, sehingga ia kemudian menghubungi seorang temannya yang juga berkewarganegaraan Vietnam.

"Tetapi, kita tunggu hingga pukul 11 malam, temannya itu tidak datang. Sehingga kita bawa dia ke Polda Metro Jaya," ujar Sendi, Manager Operational Zara kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Jumat (1/6/2012).

Thu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun, pemeriksan Thu terhambat lantaran kendala bahasa. Thu yang tidak bisa berbahasa Inggris, membuat penyidik kesulitan melakukan BAP.

Hingga akhirnya staf dari Kedubes Vietnam datang ke Polda Metro Jaya untuk menterjemahkan tersangka. Menurut petugas Kedubes Vietnam, Thu ke Indonesia sejak tanggal 24 Mei 2012. Sebelum ke Indonesia, Thu melakukan perjalanan mulai dari Hanoi-Malaysia-China-Vietnam-Indonesia.

"Menurutnya, dia datang ke Indonesia hanya sebagai turis. Pengakuannya, dompetnya hilang saat ia berada di dalam taksi," ujar staf Kedubes Vietnam itu.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan pencurian. "Ia dipersangkakan pasal 362 KUHP," katanya.

(mei/gah)


Berita Terkait