Heryanto (34) pelaku pembunuhan pamannya Marjono (53) dan anak Marjono, M. Rizki (9) berhasil dirungkus oleh polisi. Polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut karena sakit hati.
"Motifnya untuk sementara pelaku mengaku karena sakit hati. Baru saja ditangkap tadi siang pukul 11.00 WIB dan sekarang sedang diperiksa. Kami masih menyelidiki lebih dalam motif tersebut. Dari saksi-saksi dan pengakuan tersangka dia melakukan sendiri," terang Kapolresta Depok Polda Metro Jaya kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Mapolresta Depok Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2012).
Mengenai adanya dugaan perselisihan keluarga menurut Mulyadi Kaharni juga akan diselidiki lebih lanjut. Pelaku dituntut dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3, tentang pembuhunan dan penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga ada perselisihan antara Heryanto dengan Marjono selama tinggal bersama.
"Korban tinggal di rumah kakaknya, yang merupakan ibu dari pelaku," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada detikcom di Mapolresta Depok, Sabtu (26/5).
Dari informasi yang detikcom kumpulkan, istri Marjono sudah sekitar dua tahun bekerja sebagai TKI di Arab Saudi.
(ega/ega)











































