"Namun agar dimaklumi kalau grasi adalah hak prerogatif seorang presiden yang diberikan konstitusi kita," kata Amir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (26/5/2012).
Amir meminta agar pihak yang melakukan gugatan itu berpikir ulang. Pemerintah memberikan grasi, tentu dengan pertimbangan matang. Yang utama demi WNI yang juga ditahan di luar negeri, Australia salah satunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Amir juga menyampaikan bahwa grasi diberikan bukan hanya pada Corby saja. Grasi sudah diberikan kepadaa seorang WN Jerman yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4 gram sabu, mendapatkan grasi sebanyak dua tahun. Saat ini yang bersangkutan masih harus menjalani sisa masa hukumannya di Denpasar, Bali, meski dalam kondisi sakit keras.
"Ada lagi dari Nepal atas alasan kemanusiaan karena usia. Grasi dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," sambung Amir.Β
(ndr/mad)











































