Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan memutuskan mengenai nasib kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Keputusan ini akan menjadi dasar apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak.
"Mungkin minggu depan sudah dilaporkan ke saya. Saya janji minggu depan," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Proses pemeriksaan Sisminbakum menurutnya sudah hampir selesai. Namun, hal tersebut masih menunggu hasil laporan dari laporan tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Sisminbakum bermula dari kerja sama antara Departemen Kehakiman dengan PT SRD untuk mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002. Dari sistem ini, para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000. Hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen. Kerugian negara dari pelaksanaan sistem ini menurut pihak kejaksaan sebesar Rp 420 miliar.
(riz/)











































