"Baru dua Kejati, yaitu Banten sama Jakarta. Untuk yang lain saya belum dapat laporannya," ujar Basrief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Menurut Basrief, kesulitan dalam pelaksaan eksekusi mati adalah tahap persiapan. Karena harus ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh Kejati, sebelum melaksanakan eksekusi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.
Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.
(lh/lh)











































