Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Jaksa Agung: Dua Kejati Siap Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Mohamad Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 25 Mei 2012 19:32 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan baru ada dua Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang siap melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba. Dua Kejati yang sudah melaporkan kesiapannya itu adalah Banten dan DKI Jakarta.

"Baru dua Kejati, yaitu Banten sama Jakarta. Untuk yang lain saya belum dapat laporannya," ujar Basrief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).

Menurut Basrief, kesulitan dalam pelaksaan eksekusi mati adalah tahap persiapan. Karena harus ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh Kejati, sebelum melaksanakan eksekusi mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk eksekusi memang harus ada persiapan. Harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Itu ada prosedurnya, jadi ini berproses terhadap upaya hukum luar biasa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotika dan psikotropika di Indonesia. Sementara itu sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di tanah air yang hingga kini masih menunggu eksekusi.

Sebanyak 115 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara. Sedangkan dalam kasus perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara,dan perkara terorisme dua perkara.



(lh/lh)


Berita Terkait