"Ada berita yang bersangkutan umroh. Kami dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung melacak informasi itu. Berdasarkan catatan imigrasi, imgrasi bilang tidak ada. Informasi dari Lampung paspor Satono sudah mati nggak berlaku," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
Adi menambahkan, saat ini posisi Satono pasti berada di Indonesia. Selain itu mengenai cekal juga masih berlaku bagi Satono. Namun ia enggan menyebutkan lebih jauh dimana tepatnya Satono berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.
(riz/fdn)











































