Kasus tersebut bermula saat salah seorang rekan Austine dan Onyedika, Beverly, dibekuk petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2010. Lantas petugas gabungan dari Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri menyelidiki kasus ini. Dari pengakuan Beverly, petugas berhasil menciduk Enny.
Setelah menjalani penyidikan, Enny mengakui sabu-sabu itu adalah pesanan Austine dan Michael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pembelaan bahwa kedua terdakwa korban jebakan jaringan narkotika ditepis pengadilan. Tidak terima, lalu keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun PT Bali bersikap sebaliknya yaitu menguatkan putusan PN Denpasar.
Masih tidak puas, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi apa jawaban MA?
"Menolak permohonan kasasi kedua terdakwa," bunyi putusan kasasi yang dilansir panitera MA, Senin (21/5/2012). Putusan tersebut dibuat oleh ketua majelis Imron Anwari dan dua hakim anggota Suwardi dan Achmad Yamanie.
(asp/)











































