Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui

Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Senin, 21 Mei 2012 16:58 WIB
Kasasi Ditolak, 2 Eks Pemain Liga Indonesia Dihukum 18 Tahun Bui
Jakarta - Karir sepakbola 2 warga Nigeria yang merumput di Indonesia, Michael Onuorah (24) dan Austine Bosah Uchenna (39) kandas sudah. Sebab kasasi keduanya ditolak sehingga harus menjalani hukuman 18 tahun penjara karena kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dinding koper.

Kasus tersebut bermula saat salah seorang rekan Austine dan Onyedika, Beverly, dibekuk petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2010. Lantas petugas gabungan dari Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri menyelidiki kasus ini. Dari pengakuan Beverly, petugas berhasil menciduk Enny.

Setelah menjalani penyidikan, Enny mengakui sabu-sabu itu adalah pesanan Austine dan Michael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim menghukum kedua pemain bola yang pernah berkiprah di Divisi Utama Liga Indonesia itu masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Keduanya dinyatakan sebagai bagian dari sindikat narkotika internasional.

Upaya pembelaan bahwa kedua terdakwa korban jebakan jaringan narkotika ditepis pengadilan. Tidak terima, lalu keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Namun PT Bali bersikap sebaliknya yaitu menguatkan putusan PN Denpasar.

Masih tidak puas, keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi apa jawaban MA?

"Menolak permohonan kasasi kedua terdakwa," bunyi putusan kasasi yang dilansir panitera MA, Senin (21/5/2012). Putusan tersebut dibuat oleh ketua majelis Imron Anwari dan dua hakim anggota Suwardi dan Achmad Yamanie.



(asp/)


Berita Terkait