Sejumlah kalangan masih bersikukuh menolak kehadiran Lady Gaga untuk konser di Jakarta. Alasannya, penyanyi kontroversial asal Kanada itu dituding sebagai pemuja setan. Pihak penyelenggara disarankan menjelaskan soal tudingan tersebut ke masyarakat.
"Karena adanya penolakan dari elemen masyarakat. Oleh karena itu, perlu dijelaskan kepada masyarakat bagaimana kegiatan tersebut apalagi jika ada kekhawatiran bahwa konser ini memuja setan, mengumbar hawa nafsu, atau pornografi dan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan budaya bangsa kita. Ini harus dijelaskan pihak pelaksana ke masyarakat," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Saud mengatakan Mabes Polri juga mengundang panitia untuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Kalau dilihat dari juklak Kapolri tentang perizinan, kata Saud, paling lama itu 7 hari sebelum konser dilaksanakan panitia harus sudah mengajukan izin keramaian yang lengkap. Jika dalam 3 hari sebelum dilaksanakan konser persyaratan itu tidak dipenuhi, Saud menegaskan tidak akan diberikan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sampai sekarang belum juga dilengkapi. Itu juga hanya surat permohonan, tidak ada lampiran, sehingga mereka dipanggil untuk melengkapi. Kita mengharapkan agar panitia benar-benar mematuhi aturan tersebut. Silakan dilengkapi persyaratannya. Bila perlu dijelaskan ke masyarakat bahwa apa yang dikhawatirkan itu tidak benar," pungkas Saud.
(rmd/)











































