"Saya pikir itu dalam Permenhub sudah sesuai peraturan, berarti kita harapkan asuransi bagi korban mengikuti aturan tersebut sebesar Rp 1,25 miliar. Menurut saya tidak bisa tidak karena yang diundang masyarakat umum. Karena ini joy flight," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Muhammad Said, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Muhidin mengatakan hak korban Sukhoi mendapat santunan sebesar Rp 1,25 miliar wajib dipenuhi pihak penyelenggara. Sebab para penumpang tersebut tidak ada bedanya dengan penumpang komersil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi V belum menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait jatuhnya pesawat Sukhoi. Komisi V akan menggelar rapat internal untuk membahas apa saja yang perlu diklarifikasi mengenai kasus tersebut.
"Kita tunggu tanggal 23 Mei jenazah diserahkan resmi oleh Basarnas. Jangan lupa kita mengikuti bersama seluruh persoalan. Pemanggilan nanti termasuk KNKT, Basarnas dan Menhub setelah proses evakuasi selesai," paparnya.
Apakah ada upaya untuk menggugat pihak Sukhoi? "Sampai sekarang tidak ada," tutupnya.
(ega/mok)











































