Senin, 21/05/2012 11:50 WIB

Komisi III: Patuhi Putusan Sela PTUN atas Gubernur Bengkulu Nonaktif

Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membekukan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin. Komisi III DPR meminta masyarakat mematuhi putusan sela tersebut karena penting untuk menegakkan supremasi hukum.

"Kita ini mau ikut aturan hukum atau apa? Ini supremasi hukum, hukum memandu gerak politik bukan sebaliknya. Oleh sebab itu kita meminta semua pihak untuk tunduk pada panduan-panduan hukum, termasuk putusan pengadilan adalah panduan. Itu adalah amanat reformasi," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada wartawan di kompleks gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2012).

Menurut ketua komisi yang membidangi hukum ini, reformasi mengubah arah negara Indonesia. Jika dulu Indonesia didominasi parlemen, kemudian bergeser ke eksekutif, maka pasca reformasi, supremasi hukum menjadi panglima.

"Jadi kita bergerak, dari dulu dominasi parlemen, dominasi eksekutif, sekarang supremasi hukum. Dan simbol supremasi hukum itu adalah pengadilan. Apa yang diputuskan oleh pengadilan harus dipatuhi semua pihak," ucap politikus Partai Demokrat ini.

Oleh sebab itu, maka setiap gerak langkah pemerintahan harus berlandaskan hukum dan norma yang ada.

"Karena kita melangkah pada yudisial government, pemerintahan yang dipandu oleh hukum. Kita minta lembaga hukum melakukan pembenahan ke dalam, lembaga peradilan harus membenahi lembaga peradilan, kita belum puas kinerja kejaksaan, kinerja pengadilan," ucap Benny.

Alhasil, maka pemerintah harus menghormati putusan sela PTUN tersebut. "Apapun isinya termasuk pemerintah harus patuh dengan itu," ucap politikus asal Nusa Tenggara Timur ini.

Kasus di PTUN bermula pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur Bengkulu karena dihukum 4 tahun penjara, lalu Presiden SBY lantas mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

(asp/vit)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    65%
    Kontra
    35%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel