Sabtu, 19/05/2012 16:15 WIB
Penjelasan Lengkap Denny Indrayana tentang Kemenangan Yusril di PTUN
Yusril dan Deny (ari saputra/detikcom)
Agusrin memberikan kuasa hukum kepada mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra. "Penetapan PTUN yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tentu harus dihormati sebagai putusan pengadilan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (19/5/2012).
Berikut penjelasan lengkap Denny tersebut:
1. Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernur selaku Gubernur definitif adalah perintah UU Pemda. Putusan Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda ia harus diberhentikan tetap.
2. Upaya Agusrin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat pemberhentian dan penggantiannya selaku Gubernur karena sedang mengajukan peninjauan kembali ataupun karena ancaman hukuman kasusnya kurang dari 5 tahun, jelas merupakan suatu kekeliruan. Peninjauan Kembali (PK) jelas-jelas tidak menunda eksekusi.
Dengan putusan MA yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum. Argumentasi ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun juga keliru dan informasi yang menyesatkan. Agusrin dituntut antara lain dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari 5 tahun.
3. Maka, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin melelui kuasa hukumnya Yusril Ihza mahendra, harus dilihat sebagai upaya untuk mempertahankan posisinya selaku Gubernur Bengkulu, meskipun sudah divonis korupsi oleh MA. Ikhtiar demikian sangat tidak patut, karena bertentangan dengan UU Pemda, serta justru mengorbankan rakyat Bengkulu yang butuh segera menedapatkan kepastian gubernur definitif.
4. Jika terus dibiarkan, PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan.
Pasal 30 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan'.
Ayat 2 nya berbunyi 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
(asp/vit)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
-
Golkar: Pak Harto Banyak Meninggalkan Pengagum di Indonesia
554 share this. -
Makan di Pendopo Sipanji Banyumas, Megawati Cerita Kondisi Indonesia
542 share this. -
Wakil Ketua Komisi IX: Freeport Lakukan Pengabaian Keselamatan Pekerja
462 share this. -
Jokowi: Saya Nggak Mau, Tahu-tahu Filmnya Jadi
337 share this. -
Rekam 423 Video Cabul, Pria Singapura Diadili
279 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Rabu, 22/05/2013 13:04 WIB
Fahri Hamzah Ingin PKS Keluar Koalisi
-
Rabu, 22/05/2013 13:02 WIB
Aturan Keterbukaan Informasi Mendorong Peradilan Modern
-
Rabu, 22/05/2013 13:01 WIB
FPKS: Fahri dan Nasir Jamil Bisa Bantu Selesaikan RUU KUHP & KUHAP
-
Rabu, 22/05/2013 13:01 WIB
Sidang Kasus Dugaan Suap Impor Daging
Pejabat Kementan Pernah Ditelepon Ustad soal Kuota
-
Rabu, 22/05/2013 12:57 WIB
Pilgub Jateng
Kampanye di TPI, Cagub Hadi Prabowo Asyik Berjoget Dangdut
-
Rabu, 22/05/2013 11:41 WIB
3 Siswa SMP yang Gagalkan Upaya Pemerkosaan Sempat Mau Disuap Pelaku
-
Rabu, 22/05/2013 12:23 WIB
Parah! Bercerai dari Istri, Pria Ini Berhubungan Seks dengan Babi
-
Rabu, 22/05/2013 11:25 WIB
5 Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemotongan Kelamin Abdul Muhyi
-
Rabu, 22/05/2013 11:00 WIB
Cerita Satpam Soal Panggilan 'Papa' dari Darin ke Luthfi
-
Rabu, 22/05/2013 12:18 WIB
Ahmad Zaki Tak Ada di Rumah, Ibunda: Cari di DPP PKS Sana!
-
Rabu, 22/05/2013 12:04 WIB
Tifatul: Kader PKS Jangan Makan Uang Haram, Jadi Tersangka Harus Mundur
-
Rabu, 22/05/2013 10:40 WIB
Ketika Jokowi Asli Merasa Tersaingi Reza 'Jokowi'
-
Rabu, 22/05/2013 12:28 WIB
Keluarga Pelaku Upaya Pemerkosaan yang Diringkus 3 Siswa SMP Ingin Damai
-
360 Komentar
-
238 Komentar
-
229 Komentar
-
215 Komentar
-
211 Komentar
-
210 Komentar
-
176 Komentar
-
162 Komentar
-
Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
ProKontra
Index »
Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal
Pro
Kontra
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,845.000
- Rp .000
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 10:15 WIB
Kasus Impor Daging, KPK Panggil 2 Sopir Luthfi
-
Rabu, 22/05/2013 10:15 WIB
Jokowi: Saya Nggak Mau, Tahu-tahu Filmnya Jadi
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








_5.gif)






Kenikmatan nasi goreng khas Indonesia juga tak bisa disangkal Mikhail Kouritsyn. Setiap mampir ke Indonesia, orang Rusia ini takkan lupa menyantapnya.
Pembubaran partai politik memang dimungkinkan, namun masih utopis. Akhir-akhir ini, wacana pembubaran partai politik korup kembali menguat. Setidaknya ada tiga momentum yang mendorong wacana publik ini semakin menguat.
