detikcom
Rabu, 16/05/2012 11:27 WIB

Yusril Kalahkan SBY di Pengadilan, Mensesneg Tertawa

Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Gubernur Bengkulu tidak bisa dijalankan karena ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penundaan ini akibat dikabulkannya permohonan kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra.

"Ha..ha..ha.. Ini kan kasusnya sudah tahu seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi saat ditanya mengapa bisa kalah dengan gugatan Yusril di sela- sela Pembukaan Rakornas III Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Sahid Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Sudi juga tidak mau berkomentar banyak tentang putusan PTUN yang menunda pelaksanaan Keppres tersebut. Menurut Sudi, hal tersebut terjadi karena Yusril yang juga mantan Mensesneg itu dalam posisi membela klien di pengadilan sehingga tidak perlu mengkait-kaitkan dua orang tersebut secara personal.

"Nggak usah dikait-kaitkan lah. Dia kan sebagai pengacara," ujar mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal ini.

Pihak Sekretariat Negara mengaku telah menerima putusan sela tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mematuhi hukum dan tidak perlu menegur hakim yang membuat putusan itu.

"Ya enggak (ditegur). Nggak apa-apa. Itulah kemerdekaan kita. Itulah hasil buah reformasi kita. Kalau dulu nggak bisa. Sekarang kan hukum tetap kita hormati. Ini bukan masalah kita berpihak pada yang benar atau salah. Tetap hukum yang ditegakkan. Presiden tidak bisa intervensi keputusan hakim. Kalau hakim sudah ketok palu, presiden tidak bisa bilang 'tidak bisa itu'. Nggak boleh," papar Sudi.

Oleh sebab itu, sebagai wujud penghormatan terhadap hukum, pemerintah langsung melaksanakan putusan sela pengadilan dengan menunda pelantkan Gubernur Bengkulu. Hal ini sesuai dengan putusan sela PTUN Jakarta.

"Kita hormati proses hukum yang semula akan dilantik kemarin. Tapi karena meskipun putusan PTUN itu malam, ya kita sempat tunda pelantikannya. Kita hormati putusan itu sehingga proses berjalan semestinya," ujar Sudi menandaskan.

Seperti diketahui, pasca Agusrin M Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur, Presiden SBY mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.

(asp/nwk)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel