Sabtu, 12/05/2012 03:56 WIB

Panwaslu Nilai 'Kampanye' Sebelum Penetapan Calon Tidak Salahi Aturan

M Rizki Maulana - detikNews
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI menyatakan 'kampanye' yang dilakukan para pasangan cagub-cawagub sebelum penetapan oleh KPU, bukanlah sebuah pelanggaran. Karena pada saat itu belum ada aturan mengenai kampanye.

"Ya saya rasa itu belum merupakan pelanggaran. Karena memang sebelum ditetapkan itu belum ada aturan yang mengikat," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdhansyah, saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/5/2012).

Menurut Ramdhansyah, sosialisasi atau kampanye yang dilakukan para pasangan calon sebelum ditetapkan KPU bukan sebagai pelanggaran. Namun mereka tidak bisa bebas untuk tahapan selanjutnya. Karena dengan sudah ditetapkan sebagai pasangan cagub-cawagub, mereka harus mengikuti aturan mengenai kampanye.

"Kita sudah mempunyai aturan tanggal 24 Juni-7 Juli adalah waktu kampanye. Diantara sebelum dan sesudah masa kampanye ada namanya masa tenang, mereka tidak boleh melanggar itu. Tetapi untuk kegiatan internal penguatan didalam partai dan pendukung, itu boleh saja," ucapnya.

Panwaslu juga menilai, dengan diperbolehkannya ada sosialisasi sebelum penetapan cagub-cawagub itu artinya menjunjung tinggi asas keadilan. Karena apabila calon pasangan tidak diperbolehkan untuk melakukan sosialiasi, maka otomatis yang dikenal oleh publik hanya calon tertentu saja.

"Sosialisasi sebelum penetapan itu kita anggap tidak ada masalah, kan itu juga untuk menjunjung fairness. Jika hanya pada saat kampanye apa cukup 14 hari untuk memperkenalkan kepada publik, selain incumbent?" terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan enam pasangan cagub-cawagub sebagai peserta yang sah Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 11 Juli 2012 mendatang. Setelah penetapan ini, keenam pasangan calon tidak lagi leluasa bersosialisasi, apalagi jika mengarah kampanye.

"Setelah mereka terikat sebagai calon, mereka harus menuruti aturan main yang ada dalam peraturan yang ditetapkan," tutur Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, di Kantor KPU Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, Jumat (11/5).

(riz/rmd)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    45%
    Kontra
    55%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel