detikcom
Jumat, 11/05/2012 04:48 WIB

Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui, Pengacara: Ini Kriminalisasi!

Andi Saputra - detikNews
Tetangga memberikan support dengan mendatangi sidang Rosidi
Jakarta - Meski buta huruf, tetapi petani hutan Rosidi (41) mempunyai jiwa kepemimpinan yang besar dan bisa menjadi ketua paguyuban petani hutan setempat. Namun belakangan dia malah dijebloskan ke penjara hanya gara-gara mengambil 1 pohon jati dengan ancaman 10 tahun bui.

"Ini kriminalisasi. Sebab dia itu ketua paguyuban yang membela warga setempat. Sangat aneh, kejadian sudah 4 bulan tetapi baru ditangkap. Kecurigaan semakin besar karena yang diambil cuma 1 pohon," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).

Pengaruh kepemimpinan Rosidi terbukti saat dia diadili pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (9/5/2012) kemarin. Puluhan warga Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah datang berbondong-bondang dengan kendaraan pick up terbuka.

Mengenakan sarung dan batik sederhana para tetangga Rosidi memberikan support kepada Ketua Paguyuban Petani Wonosari itu. Tampak pula kumpulan ibu-ibu yang berkerudung bersahaja turut berdesak-desakan di pick up tersebut.

"Memang ini seperti di cari-cari pasalnya. Padahal dia telah lahir dan besar di hutan tersebut. Leluhurnya pun telah hidup di daerah tersebut, turun temurun sejak Indonesia merdeka," cerita Zainal.

Kehidupan warga mulai terusik saat kawasan hutan mulai dikelola oleh pemerintah. Hak-hak warga perlahan tergerus dan tersingkir. "Bagi Rosidi dan warga setempat hutan tempat menggantung hidup, mencari nafkah dan bercocok tanam. Ini sudah turun temurun. Mereka tidak tahu UU Kehutanan seperti apa," papar Zainal menyesalkan tindakan aparat.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.



Empat pekerja tewas saat membersihkan bak air di Ancol. Saksikan Informasi Selengkapnya di "Reportase Pagi", pukul 04.26 - 05.25 WIB, hanya di TRANS TV

(asp/fdn)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%
MustRead close