detikcom
Kamis, 10/05/2012 00:15 WIB

Mengapa Salim Nekat Memperkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil?

Andi Saputra - detikNews
Salim dihukum 15 tahun penjara (dok.ist)
Jakarta - 3 Hakim geleng-gelang kepala atas perbuatan Salim (41) yang nekat memperkosa anak kandungnya hingga hamil dua kali berturut-turut. Atas berbagai pertimbangan maka Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, mengganjar Salim dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Pertama, perbuatan ini karena rendahnya tingkat keimanan dan ketaatan pelaku dalam melaksanakan ajaran agama," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2012).

Selain masalah moralitas, perilaku Salim juga didorong karena rendahnya pendidikan. Bahkan pelaku tidak selesai menyelesaikan pendidikan dasarnya. "Perbuatan ini juga didorong rendahnya tingkat perekonomian pelaku dan keluarganya. Istri terdakwa harus seringkali meninggalkan rumah untuk bekerja serabutan sebagai petani dan pembantu rumah tangga," ucap Afit.

Berdasarkan banyak pertimbangan, maka majelis menilai adil dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hukuman ini merupakan hukuman maksimal sesuai peraturan yang ada. Diharapkan dalam waktu 15 tahun menghuni penjara, Salim dapat merubah perilakunya.

"Dengan pidana tersebut diatas, diharapkan terdakwa jera dan menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi. Diharapkan selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Salim dapat dibekali siraman rohani dan ketrampilan, sehingga tiba saat ia keluar menjalani hukuman, perilakunya menjadi baik," beber Afit.

"Dan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan masyarakat luas apabila dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan," tuntas Afit.

Putusan ini dibuat hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak sebagai ketua majelis dan dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.

Pemerkosaan ini dilakukan pada tahun 2009 di rumah terdakwa Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemerkosaan ini, anak Salim hamil hingga melahirkan anak perempuan. Bayi tak berdosa itu tidak berumur panjang dan meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan.

Ternyata kematian anak yang juga cucunya tersebut tidak membuat Salim kapok melakukan perbuatan biadabnya. Dia kembali mengulangi perbuatannya kepada korban. Di antaranya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, 22 Agustus 2011, 17 Oktober 2011 yang semuanya dilakukan di dalam rumah. Saat ini, korban sedang hamil 6 bulan.


(asp/fjp)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Melawan KPK Jadi Bumerang Buat PKS

    PKS melakukan perlawanan ke KPK dengan akan melaporkan penyidik KPK ke Mabes Polri. Menurut konsultan politik Dimas Oky Nugroho dari Akar Rumput Strategic Political Consulting, aksi PKS ini justru akan menjadi bumerang, kehilangan simpati publik. Lebih baik, PKS tak ikut campur dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq. PKS bisa mencontoh partai lainnya bila berhadapan dengan KPK dengan melakukan pembersihan internal. Bila Anda setuju dengan pernyataan Dimas Oky Nugroho, pilih Pro!
    Pro
    46%
    Kontra
    54%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel