detikcom
Rabu, 09/05/2012 16:36 WIB

Perempuan Pukul Bayi di Youtube Sudah Dipenjara 18 Bulan di Malaysia

Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Video di Youtube tentang perempuan yang memukul bayinya bertubi-tubi adalah video tahun lalu. Perempuan yang ternyata adalah ibu kandung sang bayi, telah dilaporkan ke Kepolisian Petaling Jaya, dan sudah dihukum penjara 18 bulan.

Hal ini diketahui dari laman Facebook Polis Diraja Malaysia (Royal Malaysia Police). Kepolisian Diraja Malaysia rupanya menerima banyak keluhan dari warga mengenai video itu. Dan Kepolisian Malaysia memasang status atas kasus yang berkaitan dengan video itu pada Rabu (9/5/2012) sekitar 45 menit lalu, saat ditengok detikcom pukul 16.20 WIB.

Berikut status PDRM dalam laman Facebook-nya:

STATUS VIDEO PENDERAAN BAYI:

Berhubung dengan penyebaran video penderaan bayi melalui media sosial, PDRM telah menerima hampir 300 aduan dan komen daripada orang ramai yang rata-rata bersimpati dan prihatin dengan nasib bayi tersebut.

Untuk makluman, kes tersebut telah dilaporkan di IPD Petaling Jaya pada 29 Mei 2011 dan tangkapan telah dibuat pada hari yang sama. Pelaku merupakan ibu kandung kepada bayi perempuan yang didera.

Wanita tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan bermula pada tarikh tangkapan di bawah Seksyen 31(1) Akta Kanak-Kanak 2001.


Video perempuan yang bernama Ira (sebelumnya ditulis Ida-red) juga ramai diperbincangkan di ranah media sosial Malaysia. Saat berita ini diturunkan, 'Ira' menjadi trending topic keenam twitter di Malaysia. Tentunya komentar tweeps di Malaysia bernada prihatin dan kasihan pada bayi itu serta caci maki pada Ira. Mereka mayoritas heran, mengapa sang perekam video tak mencegah aksi Ira memukuli bayinya.

Pula di Youtube, ada beberapa komentar yang menjelaskan bahwa sang perekam itu melakukannya agar bisa menjadikan video rekamannya sebagai bukti untuk melapor ke polisi.



Bahan makanan sisa restoran dimanfaatkan oknum pedagang curang. Kemana saja produk olahan mereka dijual? Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(nwk/nrl)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    56%
    Kontra
    44%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000