detikcom
Selasa, 08/05/2012 02:00 WIB

Yulianis Harus Dilindungi, Jangan Sampai Dikriminalisasi

Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Kasus hukum mantan anak buah M Nazaruddin, Yulianis di Polda Metro Jaya memang belum jelas. Namun ada baiknya Polri memperhatikan kepentingan besar kasus korupsi. Yulianis harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

"Polda harusnya prioritaskan penuntasan kasus korupsi dulu. Jangan sampai saksi kunnci justru dikriminalisasi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).

Menurut Febri, peran Yulianis di kasus korupsi M Nazaruddin cukup besar. Karena itu, harus ada upaya perlindungan agar kesaksiannya tetap objektif di persidangan.

"Yulianis bahkan bisa disebut Justice Collaborator untuk ungkap korupsi. Harusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi," tegasnya.

Bila polisi menetapkan Yulianis sebagai tersangka, maka intimidasi terhadap saksi kunci bisa menjadi preseden baru penegakan hukum. Karena itu, Polri, KPK dan Kejaksaan harus bertemu dan berkomitmen agar kasus korupsi tetap menjadi prioritas.

"Ada peraturan bersama Kapolri, Kejaksaan, KPK dan Kemenkum HAM yang harus dibaca lagi oleh masing-masing institusi tentang bagaimana justice collaborator harusnya dilindungi untuk membongkar kasus korupsi. Bukan justru dikriminalisasi," paparnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman membantah Yulianis menjadi tersangka. Status wanita bercadar itu masih saksi dan belum diperiksa. Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form.

Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.


Penimbun BBM gunakan macam macam cara untuk mengeruk keuntungan.Saksikan penelusurannya di "Reportase Investigasi" pukul 16.45 WIB, hanya di Trans TV.

(mad/vid)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    55%
    Kontra
    45%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel
    • Rp .000
    • Rp .000