detikcom
Jumat, 06/04/2012 04:31 WIB

PKS Tak di Koalisi, SBY Harus Tegaskan dengan Reshuffle Kabinet

Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta - Berdasar butir kesepakatan ke-5 tata etika Setgab Koalisi, PKS dianggap sudah bukan lagi bagian koalisi pasca penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi per 1 April 2012. Maka Presiden SBY perlu menegaskannya dalam bentuk pencopotan tiga kader PKS dari kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

"Sebab keputusannya (mundurnya PKS dari Setgab Koalisi -red) secara de facto adalah pemberhentian menteri," kata Yunarto Wijaya, pengamat politik dari Charta Politica, Kamis (5/4/2012).

Di bagian akhir butir ke-5 jelas disebutkan bahwa tidak berlanjutnya kebersamaan parpol mitra koalisi diputuskan oleh Presiden SBY selaku Ketua Setgab. Bahwa harus ada tindakan dari presiden menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.

Butir ke-6 tata etika memaparkan rambu-rambu bagi presiden melakukan reshuffle kabinet sesuai urgensi dan prerogatifnya. Bila kelak presiden mengambil keputusan mencopot tiga kader PKS dari KIB II, maka selain faktor evaluasi kinerja dan capaian menteri bersangkutan didasarkan pada kontrak kinerja dan pakta integritas harus juga mempertimbangkan efektifitas dan solidaritas koalisi.

Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa, yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa dalam rapat dua malam lalu para pimpinan Setgab Koalisi menginginkan evaluasi dan koreksi. Sehingga lebih jelas mana yang mitra koalisi dan yang oposisi.

"Ibaratnya tidak ada yang ingin ada orang asing tidur di bawah selimut yang sama dengan mereka," imbuhnya.

Kapan dampak 'perceraian' dengan PKS di parlemen dapat dilihat ujudnya di lingkup kabinet?

"Saya tidak punya informasi tentang formula akhir koalisi dan bagaimana implikasinya terhadap susunan kabinet," kata guru besar ilmu politik Universitas Airlangga ini.

Berikut ini isi lengkap dari butir ke-6 tersebut:

Dalam hal Presiden melakukan Reshuffle Kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah Menteri Partai Politik dalam kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan :

a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yang didasarkan pada kontrak kinerja dan pakta integritas.

b. Efektifitas dan solidaritas koalisi KIB II.

c. Masukan parpol koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.

d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.


Ikuti berbagai peristiwa hangat yang terjadi hari ini di "Reportase Sore", Pukul 16.30 WIB, Hanya di TRANS TV

(lh/mad)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
  • Senin, 17/06/2013 18:39 WIB
    Dirjen KA Tundjung Inderawan Bicara Mental Penumpang dan Seramnya MRT Subway
    Gb Seraya membangun infrastruktur seperti stasiun dan rel kereta api, Kemenhub juga mengkhawatirkan mental penumpang kereta yang belum tertib. Apalagi, teknologi maju kereta bawah tanah bakal dibangun di Jakarta. Kekhawatiran timbul bila perilaku penumpang KA masih timpang dengan teknologi transportasi.
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
34%
Kontra
66%