detikcom
Jumat, 30/03/2012 09:43 WIB

Harga BBM Diserahkan ke Pemerintah, DPR Lucuti Kedaulatan Rakyat

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - DPR seolah cuci tangan dengan membuat alternatif dalam APBN-P dengan memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Hal ini dinilai bisa melanggar konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945.

"Di pasal 33 UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sekali lagi, dikuasai oleh negara. Siapa negara? Yaitu DPR sebagai pengejawantahan rakyat dan pemerintah," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/3/2012).

Kata kunci 'negara' dalam konstitusi tersebut yang menjadikan DPR tidak bisa melepaskan haknya kepada pemerintah semata-mata untuk menentukan kebijakan yang terkait hajat hidup orang banyak. Contoh lain selain harga BBM yaitu menyatakan perang dan penarikan pajak. Keduanya harus sesuai persetujuan DPR.

"Dalam kasus divestasi Newmont, DPR ngotot harus lewat persetujuan DPR karena di situ ada tambang emas. Karena tambang emas merupakan kekayaan alam. Jadi dalam harga BBM, jangan sampai ada opsi menyerahkan ke pemerintah," ungkap Irman mecontohkan.

Menurut Irman, harga minyak adalah simbol kedaulatan nagara dalam sektor ekonomi. Karena sebuah kedaulatan maka tidak bisa dipengaruhi harga dunia. "Silakan saja harga BBM dunia naik tetapi tidak bisa hal itu dijadikan patokan negara untuk menaikkan," ujar Irman.

Sehingga opsi DPR tinggal dua yaitu menolak harga BBM naik atau harga BBM tetap. "Kalau opsi pasal 7 ayat 6 A itu disetujui, maka DPR telah melucuti kedaulatan rakyat," papar Irman.

Dalam rancangan pasal 7 ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."

Menurut Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, usulan penambahan pasal 7 ayat 6A yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga minyak dunia.

"Pemerintah diberi keleluasaan menentukan harga BBM, apa dinaikkan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada kewenangan bagi DPR ikut menolak atau pun menyetujui kebijakan yang jadi domain pemerintah," terangnya.
Menurut Tjatur, hal ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2005 yang menetapkan bahwa pemerintah yang berwenang menetapkan harga BBM.

Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV

(asp/nrl)





Sponsored Link
Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
Tampilkan Komentar di:        

Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
ProKontra Index »

Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019

Dalam berbagai survei, nama Gubernur DKI Jokowi menempati posisi teratas capres potensial 2014. Suara-suara yang menginginkan Jokowi maju menjadi Capres di Pilpres 2014 juga cukup kencang. Tetapi menurut peneliti politik senior LIPI, Siti Zuhro, Jokowi akan lebih kuat jika berkompetisi di Pilpres 2019. Bila Anda setuju dengan Siti Zuhro, pilih Pro!
Pro
33%
Kontra
67%