Kamis, 29/03/2012 15:32 WIB

Nama Muhaimin Sama Sekali Tak Disebut Hakim di Putusan Dadong

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Jaksa KPK berkesimpulan, Menakertrans Muhaimin Iskandar merupakan target akhir dari uang panas senilai Rp 2,001 milliar dari Dharnawati dalam kasus suap Kemenakertrans. Meski begitu, majelis hakim memiliki penilaian lain. Tidak ada satu pun nama Muhaimin dalam putusan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya.

Dalam amar putusan maupun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menyebut uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk Muhaimin Iskandar. Hakim hanya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pemenuhan komitmen fee 10 persen. Di mana, telah disepakati sebelumnya antara Nyoman, Dadong, Dharnawati dan Sindu Malik.

"Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari komitmen fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Sedangkan, dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar. Demikian juga disebutkan dalam tuntutan untuk Nyoman.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk saksi kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menghukum Dadong dan Nyoman di persidangan terpisahan dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Sebab, memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar. Muhaimin dalam berkali-kali kesempatan membantah terlibat dalam kasus itu.

(fjp/ndr)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Selasa, 14/05/2013 14:56 WIB
      50 Tahun Integrasi Irian Barat ke NKRI
      Tokoh Integrasi Papua Yahya Solosa: Riak Separatisme Memang Ada
      Gb Pada 1 Mei lalu bertepatan dengan 50 tahun integrasi Irian Barat (sekarang Papua) ke Indonesia. Namun pertanyaan saat ini tentunya adalah, selama setengah abad, adakah makna bergabungnya Papua ke wilayah Indonesia bagi masyarakatnya?
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    0%
    Kontra
    100%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel