Kamis, 22/03/2012 18:43 WIB
Denny: Pemberantasan Tipikor Tak Ringan, Menteri Sampai SK 'Diserang'
"Jadi pemberantasan korupsi sebenarnya tidak ringan. Kadang-kadang bukan hanya orangnya saja yang diserang bahkan SK-nya pun diserang. Kadang-kadang Wakil Menterinya pun diserang juga," jelas Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Denny dalam 'Diskusi Prospek Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi 2012' di Universitas Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
Denny menambahkan, SK mengenai pengetatan pemberian remisi bagi koruptor itu dinilai penggugat di PTUN melanggar UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
"Ini itu UU Pasal 14 ayat 1 yang hanya dibacakan oleh PTUN tetapi ayat 2-nya tidak pernah dibacakan. Di ayat 2 dikatakan pembebasan bersyarat atau remisi kepada terdakwa diberikan jika syarat dan ketentuannya telah dipenuhi. Dan dikatakan juga pencabutan remisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Lah sekarang arti PP 28 tahun 2006 itu apa?" gugat Denny.
Berikut isi UU 12 Tahun 1995
Pasal 14
Ayat 1
Narapidana berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 2
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan PP 28 Tahun 2006 adalah tentang Perubahan atas Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mewakili 7 terpidana korupsi sukses membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin. Pembatalan dilakukan lewat putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana korupsi.
Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kementerian Hukum dan HAM akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan pengetatan remisi koruptor. Langkah ke depan, Kemenkum HAM akan menyempurnakan peraturan yang pro pemberantasan korupsi itu.
Simak rangkuman aneka berita penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" Pukul 0.30 WIB hanya di TransTV
(nwk/asy)
Baca Juga
Twitter Recommendation
-
Bebas Liburan Bareng XL, Yuk!
0 share this. -
Kabut Asap Bawa Berkah Bagi Sopir Taksi Singapura
0 share this. -
Jeritan Supir Angkot di Terminal Pulogebang, Dikala Harga BBM Naik
0 share this. -
Gantikan Bajaj Butut, Pemprov DKI Siapkan Bajaj Listrik Swedia
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Berita Terbaru
Indeks Berita ยป
-
Kamis, 20/06/2013 00:26 WIB
Jeritan Supir Angkot di Terminal Pulogebang, Dikala Harga BBM Naik
-
Kamis, 20/06/2013 00:16 WIB
Gantikan Bajaj Butut, Pemprov DKI Siapkan Bajaj Listrik Swedia
-
Kamis, 20/06/2013 00:01 WIB
Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Semarang Bakar Ban
-
Rabu, 19/06/2013 23:44 WIB
Kisah Anggito Abimanyu, Bermimpi Hingga Tersesat
-
Rabu, 19/06/2013 23:37 WIB
Peraturan Mobil Murah Berlaku, Jalan Berbayar DKI Berjalan
-
Rabu, 19/06/2013 16:42 WIB
Jokowi Soal Kopaja: Ini Mobil atau Gerobak? Ngeremnya Pakai Doa
-
Rabu, 19/06/2013 13:07 WIB
Ini 5 Penampakan Aksi 'Tikus' di Bandara
-
Rabu, 19/06/2013 15:37 WIB
Saat Syekh Tifatul Dipanggil Bro
-
Rabu, 19/06/2013 11:27 WIB
Astaga! Ibu Hamil di Lembata Dimakan Buaya
-
Kamis, 20/06/2013 00:16 WIB
Gantikan Bajaj Butut, Pemprov DKI Siapkan Bajaj Listrik Swedia
-
Rabu, 19/06/2013 14:22 WIB
Saling Lontar Sindiran, Kubu Tifatul dan Anis Matta Adu Kuat di PKS?
-
Rabu, 19/06/2013 14:08 WIB
Celoteh Jokowi tentang Kecelakaan hingga Jarang Berbaju Lengan Pendek
-
Rabu, 19/06/2013 06:27 WIB
Pertama di Indonesia! Pemakai Diampuni karena Ungkap Mafia Narkoba
-
432 Komentar
-
359 Komentar
-
260 Komentar
-
231 Komentar
-
208 Komentar
-
201 Komentar
-
196 Komentar
-
183 Komentar
-
Rabu, 19/06/2013 14:22 WIB
Penerus Mega di PDIP
Effendi Simbolon Buka-bukaan Soal Prospek Politik Prananda dan Puan
Prananda dan Puan Maharani disebut-sebut disiapkan menjadi penerus tahta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Anak kedua Mega, Prananda (43), diyakini sebagia pembawa ideologi kakeknya, Bung Karno.
ProKontra
Index »
Jokowi Lebih Dahsyat Nyapres di 2019
Pro
Kontra
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 20:38 WIB
Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Sandera Mobil Plat Merah di Yogyakarta
-
Rabu, 19/06/2013 19:54 WIB
Menko Kesra: Kabut Asap Singapura Bukan Hanya dari Indonesia
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer



_10.gif)





_5.gif)





_3.gif)

Mudik selalu dirindukan bagi setiap perantau. Tak terkecuali bagi Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso. Beliau curhat tentang dirinya yang tidak pernah mudik dan susahnya mengatur pemudik.
Giatnya Pemerintah memperjuangkan munculnya regulasi (Peraturan Menteri Perindustrian) tentang Low Cost and Green Car (LCGC) bersama-sama DPR-RI membuktikan bahwa Pemerintah sekarang tidak pro angkutan umum.

