8 Poin Kode Etik Hakim Dihapus, Laica Marzuki: Hakim Agung Seperti Badut
Senin, 05/03/2012 17:14 WIB
Jakarta
Putusan sepihak Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim dinilai sebagai kesalahan fatal. Selain itu putusan yang dibuat sepekan sebelum putusan PK Antasari Azhar juga dinilai sebagai dagelan hukum semata.
"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata mantan hakim agung Laica Marzuki.
Hal ini disampaikan dalam diskusi hukum tentang putusan tersebut di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Sedikitnya ada 3 alasan mengapa disebut sebagai dagelan. Pertama, 8 poin kode etik yang dibatalkan adalah hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial (KY) dengan MA sehingga SKB ini adalah produk kebijakan yang tidak bisa diadili oleh MA. Kedua, para pemohon adalah para advokat yang tidak memiliki kepentingan dengan SKB tersebut. Dan yang terakhir, MA mengadili dirinya sendiri.
"SKB itu bukan rechtmatigheid (peraturan) yang bisa diadili oleh MA. Mereka yang memutus ini adalah junior saya, dulu bersama saya di MA. Tidak mungkin mereka tidak tahu 3 rambu-rambu di atas. Ini kesalahan fatal," ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Oleh karena kesalahan fatal tersebut maka KY tidak perlu mengindahkan putusan tersebut. Sebab dengan adanya 3 unsur di atas maka serta merta putusan tersebut batal demi hukum.
"Putusan ini batal demi hukum. Dengan putusan MA ini, tidak serta menyebabkan kewenangan konstitusional menjadi batal karena kewenangan KY diberi oleh konstitusi," ujar mantan hakim konstitusi ini.
Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:
8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.
10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
(asp/nrl)
"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata mantan hakim agung Laica Marzuki.
Hal ini disampaikan dalam diskusi hukum tentang putusan tersebut di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Sedikitnya ada 3 alasan mengapa disebut sebagai dagelan. Pertama, 8 poin kode etik yang dibatalkan adalah hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial (KY) dengan MA sehingga SKB ini adalah produk kebijakan yang tidak bisa diadili oleh MA. Kedua, para pemohon adalah para advokat yang tidak memiliki kepentingan dengan SKB tersebut. Dan yang terakhir, MA mengadili dirinya sendiri.
"SKB itu bukan rechtmatigheid (peraturan) yang bisa diadili oleh MA. Mereka yang memutus ini adalah junior saya, dulu bersama saya di MA. Tidak mungkin mereka tidak tahu 3 rambu-rambu di atas. Ini kesalahan fatal," ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Oleh karena kesalahan fatal tersebut maka KY tidak perlu mengindahkan putusan tersebut. Sebab dengan adanya 3 unsur di atas maka serta merta putusan tersebut batal demi hukum.
"Putusan ini batal demi hukum. Dengan putusan MA ini, tidak serta menyebabkan kewenangan konstitusional menjadi batal karena kewenangan KY diberi oleh konstitusi," ujar mantan hakim konstitusi ini.
Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:
8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.
8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.
8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.
10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.
10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.
10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.
10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 22:29 WIB
Bawa Narkoba, Mahasiswa asal Malaysia Dibekuk di Batam
-
Rabu, 23/05/2012 22:17 WIB
Dibacok Siswa SMK Budi Utomo, Seorang Pelajar di Depok Kritis
-
Rabu, 23/05/2012 22:10 WIB
Terima Penghargaan Portugal, Alwi Shihab: Gus Dur yang Pantas Menerimanya
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 22:17 WIB
Dibacok Siswa SMK Budi Utomo, Seorang Pelajar di Depok Kritis
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 2,796.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
