Alasan Komisi III DPR Bentuk Panja Putusan MA
Senin, 05/03/2012 09:38 WIB
Jakarta
Pembentukan Panja Putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi III DPR menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Komisi Hukum ini bersikeras, Panja ini dibentuk untuk memantau putusan MA yang barmasalah.
"Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah pada tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa dieksekusi, diusulkan untuk dibentuk Panja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada detikcom, Senin (5/3/2012).
Karena itu, menurut Nasir, Panja Putusan MA dibentuk agar Komisi III bisa memastikan putusan MA tak menimbulkan polemik di masyarakat. Komisi III juga sedang mencari bahan untuk merevisi UU MA.
"Selain itu Panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU perubahan tentang MA. Berdasarkan hal tersebut pada rapat intern Komisi III DPR tanggal 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan MA yaitu putusan Panja Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan bermasalah," kata Nasir.
Meski menuai kritik keras, Panja ini akan tetap dijalankan. Komisi III berharap MA bisa melakukan reformasi internal utamanya menyangkut keputusan yang dibuat.
"Panja Putusan MA ini harus diarahkan agar MA mampu melakukan reformasi dirinya baik dari sisi kuantitas penyelesaian perkara, dan lebih utama dari sisi kualitas putusan yang tidak hanya menegakkan hukum melainkan juga mampu menegakkan serta memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat Indonesia,"tandasnya.
Sejumlah kalangan mengkritik Panja bentukan DPR ini. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, DPR seharusnya mendukung langkah MA yang menerbitkan aturan soal kasus-kasus kecil tidak perlu masuk penjara. Bentuk dukungan bisa diberikan dengan segera merumuskan materi Peraturan MA (Perma) menjadi undang-undang.
Namun yang terjadi saat ini, kata Jimly, DPR seperti mengerjakan sesuatu yang tidak penting. Bahkan selalu disibukkan dengan urusan-urusan sampingan yang sebetulnya belum perlu.
"Jadi MA cukup jalankan saja peraturan yang sudah ditetapkan. Siapa yang tidak tunduk, pasti akan rugi sendiri," pesan mantan anggota Wantimpres ini.
(van/nrl)
"Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah pada tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa dieksekusi, diusulkan untuk dibentuk Panja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada detikcom, Senin (5/3/2012).
Karena itu, menurut Nasir, Panja Putusan MA dibentuk agar Komisi III bisa memastikan putusan MA tak menimbulkan polemik di masyarakat. Komisi III juga sedang mencari bahan untuk merevisi UU MA.
"Selain itu Panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU perubahan tentang MA. Berdasarkan hal tersebut pada rapat intern Komisi III DPR tanggal 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan MA yaitu putusan Panja Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan bermasalah," kata Nasir.
Meski menuai kritik keras, Panja ini akan tetap dijalankan. Komisi III berharap MA bisa melakukan reformasi internal utamanya menyangkut keputusan yang dibuat.
"Panja Putusan MA ini harus diarahkan agar MA mampu melakukan reformasi dirinya baik dari sisi kuantitas penyelesaian perkara, dan lebih utama dari sisi kualitas putusan yang tidak hanya menegakkan hukum melainkan juga mampu menegakkan serta memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat Indonesia,"tandasnya.
Sejumlah kalangan mengkritik Panja bentukan DPR ini. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, DPR seharusnya mendukung langkah MA yang menerbitkan aturan soal kasus-kasus kecil tidak perlu masuk penjara. Bentuk dukungan bisa diberikan dengan segera merumuskan materi Peraturan MA (Perma) menjadi undang-undang.
Namun yang terjadi saat ini, kata Jimly, DPR seperti mengerjakan sesuatu yang tidak penting. Bahkan selalu disibukkan dengan urusan-urusan sampingan yang sebetulnya belum perlu.
"Jadi MA cukup jalankan saja peraturan yang sudah ditetapkan. Siapa yang tidak tunduk, pasti akan rugi sendiri," pesan mantan anggota Wantimpres ini.
(van/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 22:17 WIB
Dibacok Siswa SMK Budi Utomo, Seorang Pelajar di Depok Kritis
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
