detikcom

Panja Putusan MA Racikan DPR Jangan Sampai Langkahi Kewenangan KY

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Sabtu, 03/03/2012 11:37 WIB
Jakarta Panja putusan hakim agung MA bentukan Komisi III DPR menuai polemik. Panja itu dinilai sebagai kebablasan dan menyalahi konstitusi. Namun sepanjang berjalan dalam fungsi legislasi DPR, panja tersebut tidak bermasalah. Panja tidak boleh melangkahi kewenangan Komisi Yudisial (KY).

"Bukan saja tidak bermasalah, tapi sebenarnya harus ada panja seperti itu. Tapi harus ditegaskan, sepanjang fungsinya legislasi tidak masalah. Yang terpenting, panja jangan sampai melangkahi KY," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin kepada detikcom, Sabtu (3/3/2012).

Irman mengatakan, selama output panja adalah bersifat legislasi untuk ditindaklanjuti kepada undang-undang, pembentukan panja tidak perlu dipermasalahkan. Irman juga berpendapat, pembentukan panja tidak menyalahi kewenangan lembaga negara lain, yakni Komisi Yudisial (KY) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Sebab menurutnya, panja tidak melakukan pengawasan, melainkan sebatas mengaudit putusan hakim yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkat legislasi.

"Jadi putusan MA dipelajari dan dikaji, kemudian ditindaklajuti pada tingkat legislasi dan dimasukkan ke dalam undang-undang. Karena selama ini yurisprudensi itu seolah-olah tidak terperdulikan. Putusan MA banyak bermasalah. Dan panja bentuk kepedulian DPR," cetusnya.

Meski demikian, Irman menegaskan, rekomendasi panja tidak boleh mengintervensi baik putusan maupun hakim. "Jadi sebatas mempelajari dan mengkaji putusan untuk ditindaklajuti pada tahap legislasi" cetusnya.

Bahkan Irman mengatakan, kehadiran panja bisa saja mengharmonisasi perbedaan tafsir diantara hakim-hakim agung terhadap sebuah keputusan. "Jadi pembentukannya sah-sah saja, harus dilakukan. Karena yuresprudensi MA seringkali berbeda-beda tafsirnya, sementara masyarakat harus tahu apa yang disebut dalam kasus pencurian, korupsi dan lainnnya," imbuh Irman.

(rmd/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index ยป
    Cari Penawaran Terbaik di Sini