Panja Putusan MA Racikan DPR Jangan Sampai Langkahi Kewenangan KY
Sabtu, 03/03/2012 11:37 WIB
Jakarta
Panja putusan hakim agung MA bentukan Komisi III DPR menuai polemik. Panja itu dinilai sebagai kebablasan dan menyalahi konstitusi. Namun sepanjang berjalan dalam fungsi legislasi DPR, panja tersebut tidak bermasalah. Panja tidak boleh melangkahi kewenangan Komisi Yudisial (KY).
"Bukan saja tidak bermasalah, tapi sebenarnya harus ada panja seperti itu. Tapi harus ditegaskan, sepanjang fungsinya legislasi tidak masalah. Yang terpenting, panja jangan sampai melangkahi KY," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin kepada detikcom, Sabtu (3/3/2012).
Irman mengatakan, selama output panja adalah bersifat legislasi untuk ditindaklanjuti kepada undang-undang, pembentukan panja tidak perlu dipermasalahkan. Irman juga berpendapat, pembentukan panja tidak menyalahi kewenangan lembaga negara lain, yakni Komisi Yudisial (KY) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Sebab menurutnya, panja tidak melakukan pengawasan, melainkan sebatas mengaudit putusan hakim yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkat legislasi.
"Jadi putusan MA dipelajari dan dikaji, kemudian ditindaklajuti pada tingkat legislasi dan dimasukkan ke dalam undang-undang. Karena selama ini yurisprudensi itu seolah-olah tidak terperdulikan. Putusan MA banyak bermasalah. Dan panja bentuk kepedulian DPR," cetusnya.
Meski demikian, Irman menegaskan, rekomendasi panja tidak boleh mengintervensi baik putusan maupun hakim. "Jadi sebatas mempelajari dan mengkaji putusan untuk ditindaklajuti pada tahap legislasi" cetusnya.
Bahkan Irman mengatakan, kehadiran panja bisa saja mengharmonisasi perbedaan tafsir diantara hakim-hakim agung terhadap sebuah keputusan. "Jadi pembentukannya sah-sah saja, harus dilakukan. Karena yuresprudensi MA seringkali berbeda-beda tafsirnya, sementara masyarakat harus tahu apa yang disebut dalam kasus pencurian, korupsi dan lainnnya," imbuh Irman.
(rmd/ndr)
"Bukan saja tidak bermasalah, tapi sebenarnya harus ada panja seperti itu. Tapi harus ditegaskan, sepanjang fungsinya legislasi tidak masalah. Yang terpenting, panja jangan sampai melangkahi KY," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin kepada detikcom, Sabtu (3/3/2012).
Irman mengatakan, selama output panja adalah bersifat legislasi untuk ditindaklanjuti kepada undang-undang, pembentukan panja tidak perlu dipermasalahkan. Irman juga berpendapat, pembentukan panja tidak menyalahi kewenangan lembaga negara lain, yakni Komisi Yudisial (KY) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
Sebab menurutnya, panja tidak melakukan pengawasan, melainkan sebatas mengaudit putusan hakim yang kemudian ditindaklanjuti pada tingkat legislasi.
"Jadi putusan MA dipelajari dan dikaji, kemudian ditindaklajuti pada tingkat legislasi dan dimasukkan ke dalam undang-undang. Karena selama ini yurisprudensi itu seolah-olah tidak terperdulikan. Putusan MA banyak bermasalah. Dan panja bentuk kepedulian DPR," cetusnya.
Meski demikian, Irman menegaskan, rekomendasi panja tidak boleh mengintervensi baik putusan maupun hakim. "Jadi sebatas mempelajari dan mengkaji putusan untuk ditindaklajuti pada tahap legislasi" cetusnya.
Bahkan Irman mengatakan, kehadiran panja bisa saja mengharmonisasi perbedaan tafsir diantara hakim-hakim agung terhadap sebuah keputusan. "Jadi pembentukannya sah-sah saja, harus dilakukan. Karena yuresprudensi MA seringkali berbeda-beda tafsirnya, sementara masyarakat harus tahu apa yang disebut dalam kasus pencurian, korupsi dan lainnnya," imbuh Irman.
(rmd/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita ยป
-
Rabu, 23/05/2012 22:17 WIB
Dibacok Siswa SMK Budi Utomo, Seorang Pelajar di Depok Kritis
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index ยป
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,049.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
