detikcom

Pungut 2 Batang Pohon Pinus di Hutan, 3 Warga Garut Ditahan Polisi

Tasdik - detikNews
Sabtu, 03/03/2012 09:40 WIB
Jakarta Malang benar nasib 3 orang petani masing-masing berinisial Ys (22), On (39) dan Sa (35) warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, sejak 14 hari lalu harus mendekam di sel Polres Garut. Mereka bertiga dituding mencuri kayu pinus di hutan Blok Sagobong, petak 27, KRPH Cibatu, Jum'at (17/2) lalu.

Kapolsek Sukawening, AKP. Suhartono menyatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Polisi Hutan Perum Perhutani Garut, sesaat setelah memungut 2 batang kayu pinus yang telah tumbang, kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian.

"Kami menerima penyerahan ketiga tersangka yang ditangkap oleh anggota Polisi Hutan karena dituduh telah mencuri kayu di hutan ", ujarnya, Sabtu (3/2/2012), kepada wartawan.

Pihak Polsek Sukawening memproses hukum ketiganya berdasarkan Undang-Undang No 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h, dimana disebutkan dalam pasal tersebut, barang siapa memanen, menebang dan memungut hasil kayu di wilayah Perum Perhutani tanpa seizin yang berwenang bisa dikenakan dengan pasal tersebut.

"Jadi kami menggunakan pasal tersebut, sebagai acuan untuk menjerat para tersangka ", ungkap Suhartono.

Suhartono menyatakan dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 potong kayu pinus, gergaji, golok dan alat pengukuran. Sementara para tersangka kini dititipkan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.

Menurut keterangan pihak KRPH Cibatu, para tersangka sudah sering memungut kayu pinus tumbang didalam hutan.

"Sudah beberapa kali diperingati tapi katanya para tersangka tetap mengulangi perbuatannya ", pungkasnya.


(van/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini