Pungut 2 Batang Pohon Pinus di Hutan, 3 Warga Garut Ditahan Polisi
Sabtu, 03/03/2012 09:40 WIB
Jakarta
Malang benar nasib 3 orang petani masing-masing berinisial Ys (22), On (39) dan Sa (35) warga Kampung Cihanja, Desa Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut Jawa Barat, sejak 14 hari lalu harus mendekam di sel Polres Garut. Mereka bertiga dituding mencuri kayu pinus di hutan Blok Sagobong, petak 27, KRPH Cibatu, Jum'at (17/2) lalu.
Kapolsek Sukawening, AKP. Suhartono menyatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Polisi Hutan Perum Perhutani Garut, sesaat setelah memungut 2 batang kayu pinus yang telah tumbang, kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian.
"Kami menerima penyerahan ketiga tersangka yang ditangkap oleh anggota Polisi Hutan karena dituduh telah mencuri kayu di hutan ", ujarnya, Sabtu (3/2/2012), kepada wartawan.
Pihak Polsek Sukawening memproses hukum ketiganya berdasarkan Undang-Undang No 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h, dimana disebutkan dalam pasal tersebut, barang siapa memanen, menebang dan memungut hasil kayu di wilayah Perum Perhutani tanpa seizin yang berwenang bisa dikenakan dengan pasal tersebut.
"Jadi kami menggunakan pasal tersebut, sebagai acuan untuk menjerat para tersangka ", ungkap Suhartono.
Suhartono menyatakan dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 potong kayu pinus, gergaji, golok dan alat pengukuran. Sementara para tersangka kini dititipkan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Menurut keterangan pihak KRPH Cibatu, para tersangka sudah sering memungut kayu pinus tumbang didalam hutan.
"Sudah beberapa kali diperingati tapi katanya para tersangka tetap mengulangi perbuatannya ", pungkasnya.
(van/ndr)
Kapolsek Sukawening, AKP. Suhartono menyatakan bahwa, ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh Polisi Hutan Perum Perhutani Garut, sesaat setelah memungut 2 batang kayu pinus yang telah tumbang, kemudian dipotong-potong menjadi 10 bagian.
"Kami menerima penyerahan ketiga tersangka yang ditangkap oleh anggota Polisi Hutan karena dituduh telah mencuri kayu di hutan ", ujarnya, Sabtu (3/2/2012), kepada wartawan.
Pihak Polsek Sukawening memproses hukum ketiganya berdasarkan Undang-Undang No 41 tahun 1999, pasal 50 hurup h, dimana disebutkan dalam pasal tersebut, barang siapa memanen, menebang dan memungut hasil kayu di wilayah Perum Perhutani tanpa seizin yang berwenang bisa dikenakan dengan pasal tersebut.
"Jadi kami menggunakan pasal tersebut, sebagai acuan untuk menjerat para tersangka ", ungkap Suhartono.
Suhartono menyatakan dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 10 potong kayu pinus, gergaji, golok dan alat pengukuran. Sementara para tersangka kini dititipkan di sel Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Menurut keterangan pihak KRPH Cibatu, para tersangka sudah sering memungut kayu pinus tumbang didalam hutan.
"Sudah beberapa kali diperingati tapi katanya para tersangka tetap mengulangi perbuatannya ", pungkasnya.
(van/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Rabu, 23/05/2012 21:48 WIB
Nazar Minta KPK Fokus Usut Peranan Andi Mallarangeng di Hambalang
-
Rabu, 23/05/2012 21:31 WIB
Alwi Shihab: Konser Lady Gaga Cukup Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
-
Rabu, 23/05/2012 21:20 WIB
Nazar Dicecar KPK Soal Kalender Anas dari Proyek Universitas
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 20:39 WIB
Repot Urus Pesawat, Keluarga Pramugari Sky Pilih Ambulans ke Lampung
-
Rabu, 23/05/2012 21:09 WIB
Anggota Komisi III DPR Kecewa Gories Mere Lebih Pilih ke Las Vegas
-
Rabu, 23/05/2012 20:19 WIB
Kisah Tim DVI Sukhoi, dari Pulang Malam hingga Menginap di Kamar Mayat
-
Rabu, 23/05/2012 19:50 WIB
MA Setujui Grasi Karena Corby Sering Sakit-sakitan
-
685 Komentar
-
454 Komentar
-
234 Komentar
-
228 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,796.000
- Rp 469.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
